Seorang pengendara sepeda motor berinisial ML menghalangi laju sebuah ambulans yang tengah bertugas menjemput pasien kecelakaan di Jalan Moch Nail, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026). Aksi penghadangan yang dilansir dari Megapolitan ini berujung pada perdebatan hingga dugaan perusakan armada ambulans oleh pelaku.
Insiden bermula saat ambulans sedang melaju menuju lokasi penjemputan pasien namun terhambat oleh aksi ML yang diduga merasa terganggu dengan suara sirene. Berdasarkan rekaman yang viral di media sosial, perselisihan tersebut mengakibatkan kerusakan fisik pada bagian bumper depan sebelah kiri kendaraan ambulans setelah ditendang oleh pelaku.
Kakorlantas Polri memberikan penegasan bahwa setiap ambulans yang sedang dalam perjalanan tugas wajib diprioritaskan oleh pengguna jalan lain tanpa kecuali. Hal ini tetap berlaku meskipun kondisi di dalam kabin ambulans masih kosong atau belum membawa pasien.
"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan," demikian penjelasan Kakorlantas Polri.
Ketentuan mengenai prioritas ini diatur secara hukum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar yang menghalangi kendaraan prioritas dapat dikenakan sanksi denda Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, bahkan ancaman satu tahun penjara jika membahayakan nyawa.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto turut memberikan pandangan mengenai hak istimewa kendaraan darurat tersebut. Menurutnya, status ambulans kosong tetap mendapat hak utama selama berkaitan dengan misi penjemputan pasien atau tugas darurat lainnya.
"Pengemudi ambulans harus menghindari alasan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Misal alasan akan menjemput orang sakit, padahal tidak benar atau bohong," ujar Budiyanto.
Selain pelanggaran lalu lintas, penyidik juga menjerat ML dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atas tindakan perusakan barang milik orang lain. Akibat tindakan menendang bumper ambulans tersebut, ML kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.