DPRD Kota Tangerang Selatan Sahkan Perda RTRW 2026-2045

DPRD Kota Tangerang Selatan Sahkan Perda RTRW 2026-2045

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (5/5/2026). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berlangsung selama dua jam di gedung DPRD setempat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, menjelaskan bahwa penetapan regulasi ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang berlangsung sejak November 2025. Seluruh fraksi di parlemen telah memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan aturan tersebut.

"Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda," ujar Syawqi, Ketua Pansus RTRW.

Proses penyusunan aturan ini mencakup berbagai tahapan koordinasi, mulai dari konsultasi publik bersama akademisi hingga studi banding ke sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Fokus utama kebijakan ini diarahkan pada penanganan tekanan penduduk serta penguatan infrastruktur pendukung wilayah.

Syawqi menambahkan bahwa aspek lingkungan hidup menjadi pilar utama dalam implementasi dokumen tata ruang tersebut demi menjamin keberlanjutan kota.

"Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang," katanya.

DPRD juga memberikan catatan khusus mengenai perlunya sinkronisasi kewenangan jalan di titik-titik krusial seperti ruas Serpong, Muncul, dan Parung. Selain itu, terdapat mandat bagi sektor industri untuk memperketat standar pengolahan limbah mereka.

"Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk instalasi pengolahan limbah," tegas Syawqi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan kesiapan pemerintah eksekutif dalam menjalankan seluruh rekomendasi strategis yang telah disepakati bersama legislatif.

"Terkait tiga usulan strategis dari dewan, pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui karena merupakan hasil pembahasan bersama," ujar Benyamin, Wali Kota Tangerang Selatan.

Pemerintah kota kini mulai menyusun langkah teknis untuk menindaklanjuti detail pelaksanaan Perda RTRW yang baru disahkan tersebut secara bertahap.

"Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin langsung pendetailan langkah-langkah lanjutan penyempurnaan ke depan," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi