Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk menghentikan pemberian izin pembangunan destinasi wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan pada Minggu (10/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah provinsi dalam menekan risiko bencana alam di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG mengenai Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan laporan dari Detik Travel, penghentian izin ini dipandang perlu untuk meminimalisir ancaman banjir dan tanah longsor.
Dedi Mulyadi mendesak para kepala daerah agar lebih aktif dalam menjaga integritas kawasan konservasi agar tidak beralih fungsi menjadi area komersial atau permukiman warga. Penegasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengawasan terhadap fungsi ekologis lahan di Jawa Barat.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Sebelum instruksi ini dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperkuat landasan hukum melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan demi menjaga keberlangsungan kawasan lindung.
Strategi yang dijalankan mencakup pengawasan ketat terhadap penggunaan lahan serta upaya pengembalian fungsi lahan melalui pembinaan kepada pemegang hak tanah. Dedi Mulyadi juga berkomitmen menyediakan sumber daya manusia, sarana, hingga pendanaan untuk mendukung pemulihan fungsi lahan tersebut.