Pengusaha Batu Bara Minta Detail Ekspor lewat Danantara Sumberdaya

Pengusaha Batu Bara Minta Detail Ekspor lewat Danantara Sumberdaya

Pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis termasuk batu bara melalui BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia, namun pelaku usaha masih menunggu kejelasan regulasi teknisnya. Keputusan ini dibahas dalam diskusi antara pemerintah dan sejumlah asosiasi terkait di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (21/5/2026).

Kebijakan tata kelola baru ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah terkait ekspor komoditas sumber daya alam. Berdasarkan data Badan Komunikasi Pemerintah yang dilansir dari Detik Finance, aturan ini akan diimplementasikan dalam dua tahap dengan masa transisi awal pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia menyatakan bahwa sosialisasi awal dari pemerintah masih sebatas penyampaian visi dan tujuan regulasi. Pihak asosiasi menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung guna membahas detail mekanisme aturan tersebut.

"Masih banyak pertanyaan juga dari kami dan katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM. Nah jadi kita masih nunggu karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, tadi kami sempat menanyakan juga gimana dengan status kontrak, trader dan sistemnya seperti apa," jelas Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.

Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan pertama sebagai masa tenggang bagi para pelaku usaha. Pada periode awal tersebut, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan dokumen serta data tertentu kepada Danantara Sumberdaya Indonesia demi kepentingan evaluasi.

"Nah karena ini juga rapatnya semua entity banyak, jadi hanya dijelaskan bahwa 3 bulan ini masih seperti grace periodnya dulu Tapi kita harus men-submit-kan data-data dan dokumen," tutur Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.

Kendati demikian, mekanisme integrasi sistem pertukaran data ekspor tersebut dinilai belum memilik kejelasan formal. APBI juga mempersoalkan kepastian hukum bagi kontrak-kontrak ekspor jangka panjang yang saat ini sudah berjalan agar tidak memicu risiko hukum di kemudian hari.

"Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long term kontrak itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti resiko-resiko juga ya resiko-resiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa. Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut," terang Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.

Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan pengalihan transaksi perdagangan ekspor ke BUMN ini bertujuan memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar internasional. Respon positif diklaim datang dari para pengusaha karena regulasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan harga jual komoditas.

"Tanggapannya relatif positif. Dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga. Dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Artikel terkait

Rekomendasi