Pemerintah berencana memberlakukan kewajiban retensi 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam mulai 1 Juni 2026, namun kebijakan ini mendapat penolakan dari kalangan pengusaha karena dinilai menambah beban eksportir di tengah upaya menjaga stabilitas valas domestik.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang awalnya ditargetkan berlaku awal tahun ini. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan tersebut kembali bergulir setelah adanya arahan revisi dari Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan suplai valuta asing di dalam negeri.
Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan berdampak langsung pada beban operasional para eksportir komoditas.
"Dari perspektif eksportir yang terdampak tentu aturan ini semakin menambah beban," kata Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba DPN Apindo.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut. Menurutnya, kerangka regulasi sebelumnya pada PP No.36/2023 yang kemudian direvisi menjadi PP No.8/2025 sebenarnya sudah cukup positif bagi pelaku usaha sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi PP 36/2023. PP yang berlaku saat ini PP 8/2025 yang merupakan revisi pertama PP 36/2023 bagi pihak eksportir minerba cukup positif," ucap Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba DPN Apindo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan tanggal pemberlakuan sudah final, meski akan ada pengecualian khusus bagi beberapa negara tertentu selama satu tahun melalui bank-bank Himbara.
"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE-nya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pengetatan aturan ini dipicu oleh evaluasi Presiden Prabowo yang melihat PP No.8/2025 belum efektif karena masih banyak eksportir yang membawa valas mereka ke luar negeri setelah dikonversi ke rupiah. Sementara itu, kondisi cadangan devisa Indonesia tercatat mengalami penurunan hingga menyentuh angka US$148,2 miliar pada Maret 2026.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa penurunan cadangan devisa tersebut merupakan konsekuensi dari intervensi besar-besaran untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Tujuh langkah itu adalah langkah-langkah yang all-out. Satu, intervensi dengan jumlah yang besar dengan cadangan devisa yang ditunjukkan turun menjadi bulan lalu US$148,2 miliar. Tetapi itu lebih dari cukup, kami ukur," terang Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Meskipun terjadi penyusutan, Perry memberikan jaminan bahwa posisi cadangan devisa saat ini masih dalam kategori aman dan memenuhi standar kecukupan internasional untuk pembiayaan impor serta pembayaran utang luar negeri.
"Tolong diingat, cadangan devisa ini dikumpulkan pada saat panen besar. Makanya ini kami gunakan untuk pada saat paceklik, pada saat outflow, jumlahnya besar," lanjut Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.