Pengusaha Truk Tunggu Perpres Penguatan Logistik Nasional Soal Zero ODOL

Pengusaha Truk Tunggu Perpres Penguatan Logistik Nasional Soal Zero ODOL

Pengusaha truk masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional untuk terbit. Aturan tersebut akan memberikan panduan yang jelas untuk menyelesaikan masalah truk yang Over Dimension Overloading (ODOL).

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai, jika aturan tersebut belum diterbitkan, kebijakan Zero ODOL pada 2027 belum tentu bisa berjalan lancar. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan meminta sebelum Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional itu diterbitkan, Zero ODOL sebaiknya jangan dilaksanakan dulu.

"Jadi, kenapa tidak didorong aja Perpresnya agar segera dikeluarkan untuk dijadikan panduan dalam penyelesaian ODOL. Karena tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOL yang dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya," ujar Gemilang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Dia mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN). Di antaranya, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat, dan penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian ada juga peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang, pemberian insentif dan disinsentif, kajian pengukuran dampak penerapan Zero ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan, hingga delegasi dan harmonisasi peraturan, dan kelembagaan.

Dia juga mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan nantinya mau bertanggung jawab jika terjadi kegagalan terhadap apa yang dilakukan terhadap penyelesaian ODOL sebelum keluarnya Perpres itu.

"Apalagi Zero ODOL ini kan sudah dimasukkan dalam rencana aksi nasional. Itu artinya semua kementerian harus dilibatkan. Tidak hanya Menteri Perhubungan saja yang melakukannya seperti yang terlihat saat ini," tutur Gemilang.

Aptrindo masih belum melihat arah dari penyelesaian ODOL ini dan masih menunggu keluarnya Perpres sebagai panduan. Wakil Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan permasalahan ODOL ini harus diselesaikan secara bertahap dan tidak boleh terburu-buru.

"Untuk mencapai tujuan dalam menyelesaikan masalah ODOL ini bukan hal yang mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat. Penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan terencana serta melibatkan semua pihak," kata Agus dalam keterangan yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi