Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,963 miliar. Para tersangka menjanjikan korban bisa mendapatkan titik koordinat dapur SPPG dengan membayar uang mulai Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik.
Untuk meyakinkan korban, mereka membuat identitas palsu yang seolah diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) serta mencatut nama pejabat lembaga tersebut. Polisi menetapkan empat tersangka yakni YRN alias Yon Ramdan Nuryamin, AY alias Anwar Yusuf, AN alias Ali Nugraha, dan OSP alias Oki Septian Pradana yang mengaku sebagai keponakan Wakil BGN.
Uang para korban ditransfer ke rekening Ali Nugraha sebelum kemudian dibagi ke para pelaku lainnya, dengan Oki menerima bagian terbesar hingga Rp1,046 miliar. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk sejak Januari 2024 mengenai praktik penjualan titik dapur SPPG secara ilegal.
"Tersangka menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPBG sesuai keinginannya masing-masing dengan syarat memberikan uang senilai Rp75 juta sampai Rp150 juta," kata Kombes Hendra Rochmawa, Kabid Humas Polda Jawa Barat dalam konferensi pers.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh aliran dana dari para korban tidak ada yang masuk ke sistem kelembagaan resmi.
"Tidak ada satu pun uang yang masuk ke BGN. Semua itu memang niatnya palsu," ujar Kombes Hendra Rochmawa.
Dalam perkara ini, salah satu korban awalnya bermaksud membuka dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Korban kemudian bertemu YRN dan diminta mentransfer uang senilai Rp200 juta untuk pembelian dua titik dapur.
Namun, pada 28 Desember 2023 para korban tidak bisa mengakses titik yang dijanjikan karena seluruh identitas yang diberikan merupakan palsu.
"Pelapor dan para korban dirugikan secara materiil sebanyak Rp1,963 miliar," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Penyidik kini telah memeriksa sedikitnya 11 saksi serta menyita barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan para tersangka dengan korban. Keempat tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sanjaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan jual beli titik usulan pembangunan SPBG yang mencatut nama pejabat BGN. Para pelaku kerap menawarkan titik lokasi seolah-olah bisa diperjualbelikan dengan membawa nama pejabat BGN maupun orang terdekat mereka.
"Jadi seolah-olah titik itu diperjualbelikan dan tentu saja dengan membawa-bawa nama pejabat BGN," kata Soni Sanjaya dalam keterangannya.
Pihak BGN memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang saat ini telah menangani beberapa laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut.
"Mudah-mudahan para tersangka yang sekarang statusnya DPO segera dapat tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Soni Sanjaya.
Soni menegaskan, seluruh proses pengajuan titik dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan berjalan secara daring.
"Jadi sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik tersebut," katanya.