Kebijakan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tengah menjadi sorotan masyarakat menjelang Idul Fitri 2026. Menanggapi hal tersebut, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, memberikan penjelasan pada Kamis (19/3/2026) mengenai landasan hukum dan mekanisme perpajakan yang berlaku.
Dilansir dari Edukasi, pemotongan pajak ini disebut sebagai konsekuensi logis dari sistem pajak penghasilan di Indonesia. Setiap penambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak secara prinsip merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang.
"Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak pada prinsipnya merupakan objek pajak. THR memenuhi kriteria tersebut karena meningkatkan kemampuan konsumsi pekerja, terutama menjelang hari raya," paparnya Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM.
Penerapan aturan ini juga berlandaskan pada prinsip keadilan horizontal dalam perpajakan. Melalui prinsip ini, individu yang memiliki kapasitas ekonomi setara harus dibebani pajak yang sama tanpa melihat dari mana sumber penghasilan tersebut berasal.
Fenomena kenaikan potongan pajak pada bulan diterimanya THR disebabkan oleh akumulasi penghasilan bruto bulanan yang meningkat drastis. Hal ini sering kali memicu persepsi di tengah pekerja bahwa potongan pajak menjadi jauh lebih besar dari biasanya.
"Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja yang sebelumnya belum dikenai pajak karena masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bisa menjadi kena pajak karena adanya tambahan THR," ujarnya Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM.
Secara regulasi, THR diklasifikasikan sebagai penghasilan tidak teratur. Tata cara pemotongannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Dalam operasionalnya, perusahaan menggabungkan nilai THR dengan gaji bruto bulan berjalan untuk dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Meski demikian, perhitungan PPh 21 tetap mengacu pada basis tahunan sehingga akan dilakukan rekonsiliasi pada akhir tahun pajak.
Rijadh menilai bahwa dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat tergolong terbatas karena adanya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi pekerja dengan upah tahunan di bawah batas tersebut, maka kewajiban pajak tidak akan diberlakukan.
"Kalau penghasilan setahun masih di bawah PTKP, sebenarnya tidak ada pajak yang dipotong," katanya Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM.
Pemerintah juga menyediakan ruang bagi perusahaan swasta untuk menggunakan metode gross-up atau pemberian tunjangan pajak kepada karyawan. Selain itu, terdapat opsi insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor tertentu, seperti industri padat karya, untuk melindungi kesejahteraan pekerja berpenghasilan tertentu.
"Dengan kombinasi kebijakan seperti ini, menurut saya pemerintah mencoba menjaga keseimbangan. Pajak tetap dipungut untuk menjaga penerimaan negara, tetapi pada saat yang sama ada ruang kebijakan untuk melindungi daya beli pekerja, baik melalui fasilitas pemerintah maupun melalui kebijakan perusahaan seperti mekanisme gross-up," urainya Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM.
Rijadh menegaskan kembali bahwa tidak ada aturan tarif khusus yang diciptakan hanya untuk THR. Lonjakan potongan terjadi semata-mata karena perpindahan lapisan tarif akibat peningkatan pendapatan sementara pada satu periode bulan tersebut.
"Potongan yang terlihat besar itu karena akumulasi penghasilan pada bulan tersebut meningkat sehingga masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi dalam perhitungan sementara," tegasnya Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM.