Kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam tertunda hingga Juni 2026 akibat adanya lobi dari para pengusaha ke lingkaran Istana Negara. Penundaan regulasi yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Jogja Financial Festival, Minggu (24/5/2026), sebagaimana dilansir dari Suara.
Langkah penempatan dana ke Himpunan Bank Negara tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Selama ini, para eksportir dinilai lebih banyak menyimpan devisa dalam bentuk Rupiah di bank domestik kecil yang kemudian dialirkan kembali ke Singapura, sehingga tidak berdampak optimal pada ketahanan finansial nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan hambatan yang membuat aturan berani dari pemerintah ini tidak berjalan sesuai jadwal semula.
"Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi ke Istana. Jadi bukan Presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, kebijakan penarikan dana ke bank-bank negara akan mempermudah pengawasan aliran modal. Pola penyimpanan eksportir sebelumnya dinilai membuat Dolar AS di dalam negeri cepat habis karena langsung dilarikan ke luar negeri.
"Seolah-olah kebijakannya itu tidak berfungsi sama sekali," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah optimistis masuknya Dolar AS ke sistem keuangan domestik secara masif pada Juni 2026 akan mencegah krisis finansial. Bendahara Negara bahkan menargetkan penguatan nilai tukar mata uang Garuda secara signifikan.
"Jadi walaupun ekspor kita selalu surplus, Dolarnya lebih banyak, tapi enggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita. Jadi dengan cara menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti," papar Purbaya Yudhi Sadewa.
Pihak Kementerian Keuangan juga menegaskan sanksi tegas berupa pencopotan direksi Bank Himbara jika ditemukan penyelewengan dalam pelaksanaan aturan ini. Spekulan valuta asing diimbau untuk segera melepaskan aset mereka sebelum intervensi pasar berjalan.
"Kalau saya bilang pemain valas cepat-cepat jual lah. Kita akan dorong Rupiah ke Rp 15 ribu," jelas Purbaya Yudhi Sadewa.
Di sisi lain, landasan hukum kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur skema penempatan dana berdasarkan sektor industri ekspor.
"Kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku industri minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan 30 persen devisa selama tiga bulan di rekening khusus. Sementara itu, sektor non-migas memiliki kewajiban retensi penuh 100 persen untuk jangka waktu penyimpanan selama 12 bulan.