Bank Indonesia melaporkan tren peredaran uang palsu di tanah air terus mengalami penurunan signifikan hingga mencapai rasio 1 lembar per 1 juta lembar uang beredar (ppm) pada April 2026. Penurunan ini didorong oleh penguatan teknologi pengamanan rupiah dan koordinasi intensif antarlembaga.
Data otoritas moneter menunjukkan penyusutan konsisten dari angka 5 ppm pada 2023 menjadi 4 ppm sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebagaimana dilansir dari Money. Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali memberikan keterangan resmi terkait pencapaian tersebut di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
"Itu tidak lain adalah capaian ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang erat dari berbagai unsur. Kemudian juga tentunya penguatan kualitas dari uang rupiah baik dari bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan yang semakin modern sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan," ujarnya saat Press Statement di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
BI mengidentifikasi bahwa kualitas uang palsu yang beredar saat ini tergolong rendah sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenalinya melalui metode dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Program edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah pun terus digalakkan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat uang rupiah dengan baik agar tetap mudah dikenali keasliannya. Merawat rupiah dengan menerapkan tiga jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distrapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi," imbuhnya.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menekankan bahwa kejahatan pemalsuan uang memiliki dampak luas yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum tegas dari hulu hingga hilir terhadap seluruh pelaku tindak pidana tersebut.
"Sinergi antara kepolisian, BI, dan unsur Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya," ucapnya.
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, pihak kepolisian telah memproses 252 laporan polisi yang berujung pada penetapan 1.241 tersangka. Petugas menyita barang bukti berupa 137.005 lembar rupiah palsu serta 17.267 lembar dollar AS palsu dalam kurun waktu tersebut.
Sebagai langkah pengamanan akhir, BI bersama Polri dan Botasupal melakukan pemusnahan terhadap 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan tahun 2017 hingga 2025. Proses pemusnahan ini menggunakan mesin pencacah khusus untuk memastikan fisik uang tidak dapat disalahgunakan kembali.
"Pada kesempatan ini kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu," tuturnya.