Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 620 Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 620 Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni

Tim gabungan TNI AL dan Karantina Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 620 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026 malam. Ratusan satwa tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah bus antarkota yang sedang mengantre untuk menyeberang menuju Jatiwarna, Bekasi Timur.

Pemeriksaan rutin yang dilakukan sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB mengungkap keberadaan 25 keranjang dan 25 kardus berisi burung hidup di area toilet serta bagasi bus. Berdasarkan pendataan petugas, komoditas ilegal tersebut terdiri dari 220 ekor Jalak Kerbau, 170 ekor Ciblek, 54 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat, serta dua ekor burung jenis Ekek Layongan yang berstatus satwa dilindungi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Tunggul menyampaikan bahwa pengiriman dari Palembang ini melanggar prosedur hukum yang berlaku. Petugas di lapangan mendapati seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari otoritas karantina setempat.

"Personel di lapangan menemukan dua ekor burung jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang merupakan satwa dilindungi. Pengiriman ini jelas melanggar hukum karena tidak melalui proses pelaporan kepada petugas karantina serta tanpa dokumen pendukung lainnya," tegas Tunggul, dilansir dari indonesiadefense.com.

Pihak Karantina Lampung menyatakan bahwa sopir bus mengaku dibayar sebesar Rp2 juta oleh seorang agen di Palembang untuk mengantarkan muatan tersebut kepada penerima berinisial Z di Bekasi. Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Balai Karantina Indonesia (BKI) Bakauheni untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami jaringan perdagangan ini untuk mengejar pemilik asli satwa tersebut. Pelanggaran terhadap aturan karantina ini terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat kesehatan karantina melalui pintu-pintu penyeberangan. Pengawasan akan terus diperketat bersama aparat terkait," tegas Donni sebagaimana dikutip dari lampung.idntimes.com.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, memberikan peringatan mengenai ancaman krisis populasi burung di Sumatra akibat tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa. Data organisasi tersebut menunjukkan bahwa sedikitnya 300 ribu burung asal Sumatra telah disita dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

“Burung-burung Sumatra terus mendapatkan tekanan akibat skala perdagangan ilegal yang sangat masif, sehingga mereka dihadapkan pada krisis populasi,” ujar Marison.

Ia menambahkan bahwa tingginya aktivitas perburuan liar telah menyebabkan beberapa spesies tertentu kini mulai sulit ditemukan di habitat aslinya. Marison mengidentifikasi Lampung sebagai titik transit krusial dalam jalur perdagangan gelap menuju 125 pasar burung yang tersebar di Pulau Jawa.

"Provinsi Lampung masih menjadi jalur perlintasan utama sekaligus titik transit penting penyelundupan burung Sumatra sebelum dikirim ke Pulau Jawa. Bisa dibilang, Lampung adalah gerbang utama sebelum burung-burung itu diselundupkan ke Jawa,” ucap Marison.

Artikel terkait

Rekomendasi