Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara direncanakan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah selesainya pembahasan regulasi bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menjelaskan bahwa landasan hukum berupa Peraturan Presiden (PP) sedang dalam proses penerbitan. Penyesuaian ini diperkirakan akan mencakup seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali guna mengoptimalkan pendapatan negara.
"Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah. Betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan bahwa rincian komoditas yang terdampak akan terlihat jelas setelah draf final peraturan tersebut resmi dirilis. Ia mengutip koordinasi sebelumnya dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait cakupan aturan ini.
"Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan sikap yang berbeda dengan mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif tersebut pada hari yang sama. Penundaan dilakukan setelah pihaknya menampung berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha dalam uji publik.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Bahlil menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan bisnis para pengusaha tambang. Ia menginginkan adanya skema yang saling menguntungkan sebelum aturan tersebut benar-benar diresmikan.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambung Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Terkait target implementasi pada Juni 2026 yang disampaikan Kementerian Keuangan, Bahlil menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mematangkan formula tarif yang ideal. Hal ini bertujuan agar optimalisasi pendapatan negara tidak justru memberatkan sektor industri.
"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," terang Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Revisi tersebut menyasar pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas strategis seperti emas, tembaga, perak, bijih nikel, dan timah.