Perbanas Desak Kelanjutan Konsolidasi Perbankan Nasional

Perbanas Desak Kelanjutan Konsolidasi Perbankan Nasional

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai konsolidasi industri perbankan Indonesia perlu dilanjutkan demi menghadapi tantangan permodalan serta investasi teknologi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026).

Proses penguatan struktur perbankan tersebut memerlukan dukungan berupa cetak biru yang jelas, insentif memadai, dan peta jalan terukur, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon Napitupulu menjelaskan bahwa penyusutan jumlah bank umum dari sekitar 240 bank pada periode 1994-1995 menjadi kisaran 105 bank pada 2026 menunjukkan proses konsolidasi telah berjalan hampir tiga dekade.

"Kalau kita tarik 30 tahun ke belakang, sebenarnya konsolidasi sudah terjadi. Terutama sejak krisis 1998 yang paling banyak menyebabkan konsolidasi perbankan," ujar Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.

Langkah konsolidasi dianggap belum sepenuhnya selesai karena saat ini masih terdapat 57 bank kategori KBMI 1 dengan modal inti Rp 3–5 triliun, sementara aset industri tetap berpusat pada 12 hingga 20 bank terbesar.

Kondisi sektor perbankan yang padat modal memicu kebutuhan dana lebih besar demi memenuhi regulasi serta investasi teknologi, termasuk peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) akibat penerapan PSAK 71.

"Kalau ada penurunan kualitas aset, sekarang lonjakan CKPN akan lebih terasa dan memberikan dampak terhadap modal bank," kata Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.

Tekanan margin keuntungan juga membayangi perbankan akibat penurunan net interest margin (NIM) yang dipicu oleh ketatnya persaingan dengan perusahaan teknologi finansial serta bank digital.

Tantangan tersebut ditambah dengan kebutuhan belanja modal masif untuk pembaruan core banking, keamanan siber, akal imitasi (AI), hingga migrasi cloud.

"Semua itu membutuhkan investasi infrastruktur yang masif dan berkelanjutan," ujar Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.

Selain investasi teknologi, peningkatan biaya kepatuhan untuk standar Basel III, Basel IV, pelaporan ESG, dan sistem anti pencucian uang turut memperberat beban industri.

Oleh karena itu, Perbanas mengusulkan penyusunan blueprint agar konsolidasi fokus pada pembentukan struktur industri yang ideal, bukan sekadar mengurangi jumlah bank.

Regulator diharapkan menyediakan peta jalan bagi bank KBMI 1, KBMI 2, Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR), diiringi insentif seperti tax neutrality M&A dan percepatan izin.

Nixon juga meminta adanya keselarasan aturan turunan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia agar tidak memicu fragmentasi industri, serta menuntut kepatuhan pemegang saham terhadap standar prudensial.

"Undang-undangnya lebih normatif, sedangkan detail teknisnya di POJK atau PBI agar tetap adaptif dan memberikan kepastian hukum," sebut Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.

Artikel terkait

Rekomendasi