Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan penyusunan blueprint, roadmap yang terukur, serta insentif memadai untuk melanjutkan konsolidasi industri perbankan nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa (2/6/2026).
Langkah ini dinilai penting agar sektor perbankan siap menghadapi berbagai tantangan ke depan, seperti kebutuhan investasi teknologi yang masif dan penguatan modal inti. Dilansir dari Keuangan, jumlah bank umum di Indonesia telah menyusut signifikan dari sekitar 240 bank pada periode 1994-1995 menjadi kisaran 105 bank pada tahun 2026.
Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon Napitupulu menjelaskan bahwa proses penggabungan institusi keuangan ini sebenarnya sudah berjalan selama hampir tiga dekade terakhir. Krisis moneter masa lalu diidentifikasi sebagai salah satu pemicu utama pengurangan jumlah entitas perbankan secara massal.
"Kalau kita tarik 30 tahun ke belakang, sebenarnya konsolidasi sudah terjadi. Terutama sejak krisis 1998 yang paling banyak menyebabkan konsolidasi perbankan," ujar Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.
Meskipun terjadi penyusutan jumlah bank, Perbanas mencatat struktur industri saat ini masih didominasi oleh segelintir pemain besar. Data menunjukkan sekitar 57 bank masih berada di kategori KBMI 1 dengan modal inti Rp 3–5 triliun, sementara aset industri tetap terkonsentrasi pada 12 hingga 20 bank terbesar.
Kondisi padat modal ini menuntut pemenuhan pencadangan yang lebih besar, terutama setelah pemberlakuan standar akuntansi baru. Perbanas menyoroti bahwa penurunan kualitas aset saat ini berisiko memicu pembengkakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang langsung mengoreksi modal inti.
"Kalau ada penurunan kualitas aset, sekarang lonjakan CKPN akan lebih terasa dan memberikan dampak terhadap modal bank," kata Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.
Tekanan terhadap industri perbankan juga datang dari penurunan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) akibat ketatnya persaingan dengan bank digital dan tekfin. Di sisi lain, perseroan wajib mengalokasikan anggaran besar untuk modernisasi sistem core banking, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, dan infrastruktur cloud.
"Semua itu membutuhkan investasi infrastruktur yang masif dan berkelanjutan," ujar Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.
Tantangan terakhir berkaitan dengan biaya kepatuhan regulasi global dan domestik, seperti implementasi Basel III dan Basel IV serta pelaporan berbasis ESG. Guna mengatasi hambatan ini, Perbanas meminta regulator menyelaraskan aturan turunan di tingkat OJK dan Bank Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang saham domestik maupun asing.
"Undang-undangnya lebih normatif, sedangkan detail teknisnya di POJK atau PBI agar tetap adaptif dan memberikan kepastian hukum," sebut Nixon Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas.