Perbanas Usulkan Insentif Pajak untuk Konsolidasi Perbankan

Perbanas Usulkan Insentif Pajak untuk Konsolidasi Perbankan

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengajukan usulan insentif pajak bagi bank yang melakukan konsolidasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengajuan ini merupakan bagian dari enam usulan Perbanas dalam mendesak penyusunan cetak biru atau blueprint mengenai konsolidasi perbankan nasional, seperti dilansir dari Detik Finance.

Penyusunan blueprint tersebut dinilai krusial untuk menetapkan arah kebijakan industri perbankan umum setelah proses penggabungan selesai dilakukan. Gagasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Program Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di hadapan Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/6/2026).

"Rumuskan tujuan akhir dan sektor industri perbankan dituju, bukan cuma menuju pengurangan jumlah perbankan. Jadi institutnya yang mesti di-define, konsolidasinya ke arah mana," ujar Nixon dalam RDPU P2SK bersama Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Langkah selanjutnya yang didorong oleh Perbanas adalah pembuatan peta jalan atau roadmap konsolidasi perbankan nasional. Nixon memberikan penegasan bahwa pelaksanaan konsolidasi harus berjalan secara bertahap serta menyediakan masa transisi bagi institusi perbankan yang terlibat.

Pemberian insentif dipandang menjadi elemen penting untuk mendukung kelancaran penggabungan usaha tersebut. Bentuk stimulus yang diusulkan mencakup pemotongan pajak merger dan akuisisi (M&A) serta pelonggaran regulasi sementara waktu.

"Harus ada insentif kalau terjadi konsolidasi, misalnya tax, kemudian proses M&A, relaksasi regulatori ketentuan sementara dan perizinannya bisa lebih cepat. Karena kadang-kadang, ini sudah setuju, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi," terang Nixon yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Asosiasi perbankan nasional ini juga menuntut adanya jaminan konsistensi arah kebijakan dari otoritas keuangan. Perbanas mengharapkan keselarasan regulasi konsolidasi yang diterbitkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Nixon menambahkan bahwa seluruh pemegang saham, baik pihak asing maupun domestik, wajib mematuhi prinsip kehati-hatian atau prudential dengan rencana pemulihan yang seragam. Selain itu, aturan yang mengikat jalannya konsolidasi dituntut memiliki sifat yang adaptif terhadap perkembangan industri.

"Undang-undangnya mungkin lebih normatif, tidak terlalu detail. Kemudian detail teknisnya menurut kami, kami sarankan adanya di POJK atau di PBI. Sehingga agar tetap adaptif dan memberi kepastian hukum," pungkas Nixon.

Artikel terkait

Rekomendasi