Kemenkeu Beberkan Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan bagi Investor

Kemenkeu Beberkan Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan bagi Investor

Minat masyarakat Indonesia terhadap instrumen investasi berbasis syariah menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu pilihan utama yang sering dilirik adalah Sukuk Negara ritel yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Dilansir dari Money, terdapat dua produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang paling populer di kalangan masyarakat, yakni Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Meski keduanya memiliki jaminan negara, karakteristik keuntungan yang ditawarkan memiliki perbedaan cukup mencolok.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kedua instrumen ini sepenuhnya menerapkan prinsip syariah. Produk tersebut juga telah mengantongi pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan instrumen ini menggunakan struktur akad wakalah, di mana investor memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mengelola dana pada proyek aset negara. Modal awalnya pun sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp 1 juta saja.

Salah satu poin utama pembeda antara keduanya adalah jangka waktu investasi. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sukuk Ritel biasanya ditawarkan dengan pilihan tenor tiga tahun dan lima tahun.

Di sisi lain, Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu yang lebih pendek, yaitu dua tahun dan empat tahun. Selain durasi waktu, sistem pembagian keuntungan atau imbal hasil kepada investor juga berbeda secara teknis.

Sukuk Ritel menerapkan sistem imbal hasil tetap atau fixed rate. Hal ini memastikan investor menerima nilai kupon yang sama setiap bulannya sejak awal kepemilikan hingga masa jatuh tempo berakhir.

Sebaliknya, Sukuk Tabungan menggunakan skema floating with floor atau imbal hasil mengambang dengan batas minimal. Besaran kupon akan mengikuti perubahan BI Rate yang dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Pemerintah memberikan perlindungan berupa batas bawah agar kupon tidak turun melampaui tingkat awal saat penerbitan. Jika BI Rate naik, imbal hasil Sukuk Tabungan ikut meningkat, namun jika turun, investor tetap mendapat kupon minimal.

Fleksibilitas Perdagangan di Pasar Sekunder

Perbedaan paling fundamental terletak pada sifat likuiditas instrumen tersebut. Sukuk Ritel bersifat tradable, yang artinya dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah melewati masa kepemilikan minimum tertentu.

Kondisi ini memungkinkan investor menjual asetnya kepada pihak lain sebelum jatuh tempo. Fleksibilitas ini membuka peluang bagi investor untuk mendapatkan capital gain jika harga jual lebih tinggi dari harga beli.

Namun, investor juga perlu waspada terhadap potensi capital loss jika harga pasar sedang turun. Hal berbeda berlaku pada Sukuk Tabungan yang bersifat nontradable atau tidak bisa diperjualbelikan.

Pemegang Sukuk Tabungan harus menyimpan investasi mereka hingga jatuh tempo untuk mencairkan seluruh pokoknya. Meski begitu, pemerintah menyediakan fasilitas early redemption untuk mencairkan sebagian dana lebih awal.

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa fasilitas pencairan dini ini bisa dilakukan setelah satu tahun investasi. Batas maksimal dana yang dapat ditarik adalah 50 persen dari total nilai investasi dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta.

Keamanan dan Keuntungan Bagi Negara

Investasi pada Sukuk Negara diklaim memiliki risiko gagal bayar yang sangat rendah. Pembayaran pokok dan imbal hasil dijamin langsung oleh Undang-Undang SBSN serta dialokasikan dalam APBN.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Deni Ridwan, menyatakan bahwa SBN ritel dirancang agar aman dan mudah diakses masyarakat luas. Ia juga menyoroti daya tarik imbal hasilnya.

"Kelebihan SBN ritel, imbal hasilnya pada umumnya lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito," ujar Deni.

Deni memberikan gambaran perbandingan saat bunga deposito bank berada di level 3 hingga 4 persen, imbal hasil SBN ritel pada 2024 mampu mencapai di atas 6 persen per tahun. Selain itu, aspek perpajakan juga lebih menguntungkan investor.

Pajak imbal hasil obligasi negara, termasuk sukuk, hanya dikenakan tarif 10 persen. Angka ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pajak bunga deposito yang mencapai 20 persen.

Selain mendapatkan keuntungan finansial, investor sukuk juga secara langsung berkontribusi pada pembangunan nasional. Dana yang terhimpun digunakan untuk membiayai infrastruktur transportasi, pendidikan, hingga fasilitas publik lainnya.

Pemilihan instrumen yang tepat harus disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan finansial masing-masing individu. Investor yang mengejar likuiditas tinggi lebih disarankan memilih Sukuk Ritel karena akses pasar sekundernya.

Deni Ridwan menambahkan bahwa sebelum melakukan pembelian, sangat penting bagi investor untuk memahami horizon waktu investasi mereka. Saat ini, akses pembelian sudah semakin mudah melalui perbankan, sekuritas, hingga platform teknologi finansial.

"Perlu dicari tahu dulu tujuan investasi, jangka waktu investasi, serta preferensi risikonya," tutur Deni.

Artikel terkait

Rekomendasi