Pemerintah Percepat Izin Lahan PLTS Terapung Saguling untuk Amazon

Pemerintah Percepat Izin Lahan PLTS Terapung Saguling untuk Amazon

Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) memfasilitasi penyelesaian hambatan perizinan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Proyek energi terbarukan ini krusial untuk memasok daya data center Amazon di Karawang.

Dilansir dari Ekonomi, hambatan regulasi lahan tersebut terungkap dalam sidang terbuka yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Keterlambatan proyek ini dinilai berisiko mengganggu komitmen investasi hijau perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat tersebut di Indonesia.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin kontrak fasilitas green credit dengan Amazon Web Services (AWS). Amazon mensyaratkan adanya proyek energi terbarukan baru sebagai penopang operasional fasilitas bisnis mereka di suatu negara.

"Tanpa adanya proyek renewable energy itu, mereka [Amazon] tidak akan melakukan green investment pada suatu negara," ujar Darmawan dalam sidang.

Pihak pengembang menyatakan nilai investasi untuk fasilitas panel surya di Waduk Saguling ini mencapai angka US$80 juta. Meski telah memiliki Amdal sejak akhir 2025, pembangunan infrastruktur kabel dan gardu induk masih terkendala status kepemilikan lahan hutan.

CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling Tim Anderson menjelaskan bahwa fasilitas spesial yang dimaksud mencakup jaringan listrik dan substation untuk menyambungkan aliran daya ke gardu induk.

"Fasilitas spesial ini diartikan sebagai jaringan listrik, substation, dan switching station berupa kabel-kabel listrik dari waduk hingga ke gardu induk untuk bisa menyambungkan aliran listriknya," jelas Tim pada kesempatan yang sama.

Izin penggunaan kawasan hutan dari kementerian memerlukan rekomendasi Gubernur Jawa Barat guna mengevaluasi kelayakan dokumen. Tim menyebut rekomendasi tersebut menjadi potongan terakhir untuk melengkapi berkas permohonan ke pemerintah pusat.

"Surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat itu akan melengkapi semua dokumen yang sudah siap diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi dan mengeluarkan izin," tambahnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap proyek ini, namun menekankan kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pengganti seluas 1.081 hektare. Hal ini berkaitan dengan mitigasi bencana di wilayah Jawa Barat yang memiliki kontur tanah rawan longsor.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman melaporkan bahwa saat ini realisasi lahan pengganti baru mencapai 14,7 persen atau sekitar 159 hektare.

"Kami laporkan saat ini surat rekomendasi sudah siap dikeluarkan dengan catatan untuk PLN dan PT Acwa Indo, yaitu harus mengganti lahan seluas 1.081 hektare di Jawa Barat," kata Herman.

Penyediaan lahan pengganti menjadi syarat mutlak mengingat risiko keamanan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Herman merujuk pada tragedi pergerakan tanah masa lalu sebagai alasan kehati-hatian pemerintah provinsi dalam memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan.

"Lahan pengganti itu baru terpenuhi 14,7% atau sekitar 159 hektare. Jadi, masih cukup besar kewajiban PLN untuk menyediakan lahan pengganti tersebut," ujarnya.

Kementerian Kehutanan berkomitmen segera menerbitkan izin penggunaan kawasan segera setelah rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat terbit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun memberikan tenggat waktu satu bulan bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan koordinasi tersebut.

"Nanti Jawa Barat, PLN, Kehutanan, semuanya berkomitmen untuk mempercepat proyek ini. Kita pastikan sebulan dari sekarang Anda sudah bisa bergerak. Kita monitor dari waktu ke waktu," ujar Purbaya menyampaikan keputusan sidang, diikuti oleh ketukan palu.

Artikel terkait

Rekomendasi