PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama lintas instansi memulai percepatan penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi melalui Kick Off Meeting di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat keselamatan transportasi darat dengan fokus pada 1.810 titik krusial di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari Ekonomi, upaya tersebut melibatkan Danantara, BP BUMN, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dari total 3.674 perlintasan sebidang yang ada, pemerintah memetakan 172 titik untuk ditutup total dan 1.638 lainnya akan ditingkatkan fasilitas keselamatannya secara bertahap.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin menjelaskan bahwa koordinasi ini menjadi landasan aksi nyata di lapangan untuk mengevaluasi sekaligus mencegah insiden kecelakaan. Prioritas saat ini mencakup penguatan penjagaan, pengawasan ketat, serta integrasi teknologi kendali operasional.
"Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan," kata Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI.
Manajemen KAI menilai kehadiran petugas penjaga di titik rawan terbukti efektif menurunkan angka kecelakaan. Oleh karena itu, perusahaan akan mengombinasikan faktor manusia dengan sistem otomatisasi berbasis GPS dan komunikasi untuk respons risiko yang lebih cepat.
"Pengalaman menunjukkan bahwa penjagaan perlintasan mampu menekan risiko kecelakaan secara signifikan. Karena itu, langkah penjagaan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi harus dijalankan secara bersamaan," lanjut Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI.
Dalam kesempatan yang sama, otoritas perhubungan menegaskan bahwa kolaborasi kolektif adalah kunci utama karena karakteristik lalu lintas jalan raya yang sangat dinamis. Penanganan jangka panjang tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur perlintasan tidak sebidang.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan operator harus mencakup edukasi publik yang masif. Hal ini berkaitan dengan sifat teknis kereta api yang memiliki keterbatasan dalam pengereman mendadak.
"Kereta tidak dapat berhenti mendadak, sementara lalu lintas jalan bersifat dinamis. Jika tidak dikelola dengan baik, risikonya sangat tinggi," ujar Allan Tandiono, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Kesepakatan lintas lembaga ini juga mencakup komitmen dukungan pendanaan dan penguatan regulasi teknis. Implementasi di lapangan akan segera dilakukan dengan menutup titik-titik yang secara kondisi sudah dianggap sangat terbatas dan membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.