Pemerintah Percepat Izin PLTS Terapung Saguling Hadapi Kendala Lahan

Pemerintah Percepat Izin PLTS Terapung Saguling Hadapi Kendala Lahan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking pada Kamis (7/5/2026) untuk mempercepat penyelesaian hambatan izin kawasan hutan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat. Proyek strategis nasional ini tertahan karena kendala perizinan jaringan transmisi.

Dilansir dari Money, pembangunan pembangkit energi terbarukan ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan asal Arab Saudi, ACWA Power. Total nilai investasi proyek tersebut mencapai sekitar 80 juta dollar AS atau setara Rp 1,39 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.327 per dollar AS.

Hambatan utama terletak pada keterlambatan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling Tim Anderson mengungkapkan bahwa risiko proyek akan meningkat jika kendala tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Itu masih sedikit risiko kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang harus diselesaikan dalam waktu beberapa minggu ke depan," ujar Tim Anderson, CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling.

Tim menjelaskan bahwa target operasional proyek kini telah bergeser akibat kerumitan proses administrasi. Semula, PLTS terapung ini direncanakan beroperasi pada Juni 2026, namun kini diprediksi baru dapat terlaksana pada Maret 2027.

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa proses perizinan masih menunggu kelengkapan berkas administratif. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin," ujar perwakilan kementerian dalam sidang.

Sebagai respons, PT PLN telah berupaya menyiapkan lahan kompensasi. Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan aset internal di kawasan PLTA Saguling untuk dialihkan menjadi kawasan hutan sebagai pengganti lahan proyek.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengeluarkan izin setelah kewajiban lahan dipastikan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mencatat realisasi penyediaan lahan pengganti baru mencapai 159 hektare dari total kewajiban 1.081 hektare.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kendala dari sisi pemerintah daerah telah mendapatkan solusi teknis. Ia meminta semua pihak untuk bergerak cepat agar proses di Kementerian Kehutanan bisa segera tuntas.

"Untuk proyek ini, kendala rekomendasi gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Selain proyek di Jawa Barat, sidang ini juga membahas keberlanjutan kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan tantangan di lapangan.

"Melalui sidang Debottlenecking, Pemerintah dan Swasta dapat saling memahami hambatan dan kebutuhan masing-masing pihak, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi