Kementerian Perdagangan menyiapkan regulasi baru untuk mengatur teknis ekspor tiga komoditas strategis melalui BUMN yang baru dibentuk, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), guna memperkuat posisi tawar ekspor nasional. Regulasi berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan tersebut ditargetkan rampung pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Suara.
Kebijakan penataan ekspor ini mencakup komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi. Melalui aturan tersebut, seluruh kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) dari ketiga komoditas strategis tersebut nantinya akan dialihkan sepenuhnya kepada PT DSI selaku badan ekspor tunggal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penyelesaian ketentuan teknis niaga tersebut sedang dikebut oleh jajarannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Ya otomatis, otomatis. Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Pengalihan fungsi eksportir kepada badan usaha milik negara ini juga diproyeksikan tidak akan mengubah besaran margin yang berjalan antara pihak eksportir terdahulu dengan perusahaan.
"Ya nanti kalau sudah berjalan ya, sudah berjalan penuh ya DMO itu PT DSI otomatis. Kan eksportirnya aturannya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Pemerintah berharap pemusatan aktivitas ekspor pada satu pintu BUMN dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas dan kendali harga komoditas Indonesia di pasar internasional.
"Nah sebenarnya kan maksudnya ketika BUMN, BUMN ekspor kan komoditasnya itu kan punya kita ya, kita yang ekspor, katakanlah si CPO kan kita nomor satu ekspornya. Maksudnya biar kita itu mempunyai bargaining position yang kuat dalam menentukan harga, itu salah satunya sebenarnya maksudnya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Sistem baru ini menempatkan PT DSI dengan peran menyerupai perantara yang mengonsolidasikan komoditas dari berbagai perusahaan operasional di Indonesia sebelum dikirim ke luar negeri.
"Ya seperti biasa juga kan, cuma diganti aja eksportirnya ke BUMN ekspor. Nah dengan harapan justru akan lebih, harganya akan lebih bagus. Yang seperti saya sampaikan tadi, karena kita yang punya produk, si BUMN saja kan kita eksportir CPO nomor satu, seharusnya harga juga dari kita yang paling menentukan ya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Pembentukan PT DSI sendiri diinisiasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai wadah penampung ekspor komoditas sumber daya alam.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (20/5/2026) menyatakan bahwa pelaksanaan sistem ini akan dijalankan secara transparan.
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Roeslani.
Pada masa awal implementasi, badan usaha baru ini tidak langsung mengambil alih komoditas secara fisik untuk dijual, melainkan fokus pada fungsi administratif.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Roeslani.