Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 untuk membuka peluang bagi Badan Layanan Umum di bidang energi melakukan impor minyak mentah, bahan bakar minyak, dan liquefied petroleum gas demi menjaga ketahanan energi nasional pada akhir Mei 2026.
Regulasi baru ini memberikan fleksibilitas pengadaan energi dari luar negeri melalui tiga jalur utama, yaitu kesepakatan antar-pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kemitraan badan usaha domestik dengan pemasok internasional.
Langkah strategis tersebut diambil antara lain untuk memfasilitasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang telah disepakati Presiden Prabowo Subianto secara bertahap hingga akhir tahun 2026.
Wakil Menter Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM, salah satunya Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas bumi atau Lemigas, untuk menjalankan fungsi pengadaan tersebut.
"Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," ujar Yuliot, Jumat (29/5/2026).
Yuliot menambahkan bahwa regulasi ini diproyeksikan sebagai payung hukum agar proses pengadaan yang melibatkan berbagai variasi harga, asal negara, dan waktu pengiriman tidak memicu persoalan legalitas di masa depan.
"Jadi dari perpes itu pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri, dari perusahaan K3S dalam negeri. Jadi karena ada keterbatasan suplai secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan K3S itu bisa dipasarkan dalam negeri. Dan harganya itu sesuai dengan harga ICP, jadi untuk tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ungkap Yuliot.
Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi PT Pertamina (Persero) yang menghadapi kendala sanksi internasional serta keterikatan pada obligasi global jika melakukan impor minyak secara langsung dari Rusia.
"Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Yuliot kembali menegaskan fleksibilitas aturan ini dalam mengakomodasi berbagai skema pengadaan komoditas migas oleh lembaga non-BUMN.
"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," ujar Yuliot.
Melalui kepastian hukum dalam beleid baru ini, pemerintah memayungi seluruh proses transaksi impor demi menghindari celah pelanggaran hukum.
"Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap dia.
Di sisi lain, Ekonom Senior Center of Reform on Economics Indonesia Muhammad Ishak Razak mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap jalannya skema baru ini.
“Yang paling utama pengawasan harus diperkuat sehingga potensi moral hazard dari BLU baru tidak menjadi sarang korupsi dan sumber inefisiensi pengadaan impor minyak,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).
Ishak menilai kebijakan tersebut cenderung menjadi langkah pragmatis jangka pendek yang berisiko memperbesar defisit neraca migas serta menekan nilai tukar rupiah.
“Impor skala besar ini tetap saja akan memperbesar defisit migas, meningkatkan kebutuhan devisa dolar, dan menekan nilai tukar rupiah yang sudah dalam posisi lemah,” tuturnya.
Ia berpendapat bahwa ketergantungan terhadap pasokan luar negeri akan semakin dalam apabila tata kelola ini tidak dibarengi dengan pembenahan produksi minyak hulu domestik.
“Secara struktural, kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah yaitu menurunnya produksi minyak domestik sehingga berpotensi mendalamkan ketergantungan impor jangka panjang alih-alih memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Ishak.