Kebijakan baru mengenai penurunan potongan aplikasi bagi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen kini menjadi sorotan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, langkah ini dinilai belum tentu menjadi solusi instan bagi kesejahteraan pengemudi.
Dilansir dari Money, Akademisi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua MTI Pusat, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa aturan tersebut justru berisiko memicu persoalan baru di sektor transportasi daring. Ia mengkhawatirkan adanya potensi pengurangan operasional oleh aplikator.
Menurut Djoko, jika perusahaan aplikasi memutuskan untuk membatasi layanan akibat margin yang menipis, maka risiko peningkatan pengangguran di lapangan kerja informal ini tidak dapat dihindari. Ia menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya terletak pada besaran potongan komisi.
“Jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap. Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu, sehingga tidak pernah menjadi pilihan,” ujar Djoko.
Ia memandang profesi pengemudi ojol sebenarnya tidak ideal untuk dijadikan sebagai pekerjaan utama dalam jangka panjang. Tanpa pengaturan jumlah mitra yang sebanding dengan permintaan pasar, target kesejahteraan bagi para pengemudi dinilai akan sulit tercapai secara berkelanjutan.
“Dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai, karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama. Kalau mau sejahtera jangan menjadi driver ojek,” katanya.
Djoko juga mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menyediakan lapangan kerja formal yang layak. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus bergantung pada sektor informal berbasis aplikasi tanpa kepastian perlindungan yang menyeluruh.
“Pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak, bukan sebagai driver ojol,” ucapnya.
Selain aspek pendapatan, Djoko turut mengkritisi penggunaan sepeda motor sebagai angkutan penumpang yang hingga kini masih menghadapi tantangan besar dari sisi standar keselamatan. Hal ini dianggap sebagai masalah fundamental yang sulit diselesaikan secara teknis.
“Dari sisi pengguna, memperlakukan ojol sebagai angkutan penumpang, sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi logis. Karena aspek keselamatan tidak akan pernah terpenuhi,” katanya.
Terkait sisi ekonomi perusahaan, pemangkasan komisi menjadi 8 persen dianggap dapat mengganggu stabilitas bisnis penyedia aplikasi. Djoko mengkhawatirkan jika model bisnis ini tidak lagi menguntungkan, aplikator mungkin akan menutup layanan mereka di wilayah tertentu.
“Potongan 8 persen melalui Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah. Bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya yang akhirnya pengangguran akan bertambah,” ujarnya.
Sebagai alternatif solusi, Djoko mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pembangunan aplikasi transportasi online milik negara. Fokus utamanya bukan mencari profit semata, melainkan memberikan pelayanan publik sekaligus menjamin taraf hidup pengemudi.
“Jika aplikasi transportasi online dimiliki oleh negara, keuntungan bukanlah target utama. Prioritasnya adalah kesejahteraan pengemudi dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga tujuan sosialnya lebih tercapai,” kata Djoko.
Respons Perusahaan Aplikasi dan Pemerintah
Pihak industri transportasi daring memberikan respons beragam terhadap kebijakan ini. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan perlunya kajian mendalam agar keseimbangan antara pendapatan pengemudi, tarif, dan daya beli masyarakat tetap terjaga dengan baik.
"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi peraturan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut secara detail.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng.
Senada dengan itu, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, memastikan pihak Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah guna menjaga keberlanjutan manfaat bagi mitra driver maupun pelanggan setia aplikasi mereka.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," tegas Hans.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung pemangkasan batas potongan aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen demi meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.
“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, mengeklaim hingga saat ini belum terlihat adanya penolakan atau resistensi dari para aplikator. Pemerintah terus menjalin komunikasi intensif sebelum aturan tersebut benar-benar diimplementasikan secara penuh di lapangan.
“Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi),” kata Afriansyah.
“Segera karena semua sedang dikomunikasikan,” tegasnya.
“Saya bicara segera diterapkan,” ujar Afriansyah.
Djoko juga menyebutkan bahwa negara-negara lain seperti Korea Selatan dengan Kakao T atau Vietnam dengan Xanh SM telah memiliki aplikasi lokal yang diawasi ketat oleh regulasi pemerintah demi melindungi hak-hak pekerjanya.
“Sudah saatnya pemerintah melihat pengemudi ojek online sebagai pekerjaan, bukan informal, dilindungi, dan berlisensi. Aplikasi hanya kelengkapan kerja, bukan penentu pekerjaan,” ujarnya.