Asosiasi Keluhkan Perpres Potongan Aplikasi Ojol Belum Berjalan

Asosiasi Keluhkan Perpres Potongan Aplikasi Ojol Belum Berjalan

Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi ojek online belum terlaksana di lapangan. Padahal, regulasi yang mengatur penurunan potongan biaya aplikasi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto pada Rabu (3/6).

Asosiasi pengemudi ojek online menilai kebijakan ini sangat dinantikan untuk meningkatkan pendapatan para mitra driver. Berdasarkan aturan baru tersebut, potongan biaya komisi aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen akan dipangkas secara signifikan menjadi hanya 8 persen.

Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengonfirmasi bahwa ketentuan baru ini masih belum aktif. Pihaknya bersama para pengemudi di seluruh wilayah Indonesia kini tengah menanti kepastian waktu pemberlakuan resmi dari pemerintah.

"Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Garda Indonesia mendesak agar regulasi ini tidak mengalami keterlambatan momentum pelaksanaan. Ketetapan hukum tersebut diharapkan dapat segera memayungi perubahan tarif potongan di tingkat aplikator tanpa penundaan lebih lanjut.

"Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," ungkap Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan proses komunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi besar masih terus berjalan. Pihak kementerian mengupayakan agar masa transisi komisi baru ini bisa diwujudkan sesuai dengan target yang dicanangkan.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim tidak ada penolakan terbuka dari para aplikator terkait penurunan batas atas komisi ini. Guna memastikan kepatuhan, pihak kementerian menjadwalkan pemanggilan resmi kepada jajaran manajemen aplikator dalam waktu dekat.

"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkap Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Wacana perbaikan kesejahteraan mitra ojek online melalui skema jaminan sosial dan pemangkasan komisi ini pertama kali mencuat dalam agenda peringatan Hari Buruh. Kebijakan tersebut kemudian diformalkan melalui penerbitan Perpres tak lama setelah momentum tersebut.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi