PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya daftar merek kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite mulai Senin, 1 Juni 2026.
Badan Usaha Milik Negara tersebut menyatakan belum menerima rencana ataupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan kriteria kendaraan tertentu.
"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia pada Senin, 25 Mei 2026.
Pihak manajemen juga memastikan bahwa operasional penyaluran BBM RON 90 di lapangan sampai sekarang masih berjalan dengan normal di seluruh wilayah.
"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan." tambah Roberth MV Dumatubun.
Di sisi lain, laman resmi Pertamina mencatat bahwa Pertalite secara teknis merupakan bahan bakar beroktan 90 dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm yang cocok untuk mesin dengan rasio kompresi 9:1 hingga 10:1.
Beberapa tipe kendaraan seperti Toyota Avanza bermesin 1.3 L dan 1.5 L serta Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross direkomendasikan menggunakan jenis BBM ini berdasarkan buku panduan manual pabrikan.
"Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan angka oktan 90 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demikian penjelasan dalam buku panduan manual Toyota Avanza yang dikutip oleh detikOto.
Kondisi berbeda berlaku bagi segmen Low Cost Green Car seperti Toyota Agya dan Calya yang secara regulasi pemerintah wajib memakai BBM dengan tingkat oktan minimal 92.
Kewajiban penggunaan oktan minimal 92 bagi mobil LCGC tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.