Asosiasi petani cengkih dan kelompok pelestari kretek secara tegas menolak wacana pemerintah mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau pada Minggu (10/5/2026). Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa regulasi tersebut mustahil dipenuhi oleh karakteristik bahan baku lokal Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman memberikan penjelasan mengenai hambatan teknis tersebut. Dilansir dari Ekonomi, cengkih sebagai komponen utama dalam rokok kretek memiliki pengaruh alami terhadap kadar akhir nikotin dan tar dalam sebuah produk.
"Pembatasan nikotin dan tar pasti tidak dapat kami penuhi dan kalau dipaksakan keberadaan kretek pasti terancam," ujar Budhyman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).
Budhyman menambahkan bahwa kebijakan pertembakauan di tanah air terindikasi hanya mengikuti agenda dari organisasi internasional. Hal tersebut dinilai tidak selaras dengan realitas ekonomi serta karakter industri di dalam negeri.
"Regulasi tentang rokok sering kali mengabaikan national interest dan sulit dieksekusi karena cenderung sepihak. Kami berharap Kemenkes lebih arif bijaksana dan tidak memaksakan kehendak," katanya Budhyman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).
Penolakan serupa muncul dari pihak Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) melalui Juru Bicara Koordinator Alfianaja Maulana. Ia menyoroti variasi kandungan nikotin pada tembakau lokal yang cenderung tinggi dan sulit untuk diseragamkan menurut standar tertentu.
"Kami KNPK jelas menolak pembatasan tar dan nikotin yang baru dengan alasan akan mematikan industri kretek nasional. Karena industri kretek kita tidak bisa dibatasi dengan 1 mg nikotin dan 10 mg tar," tegas Alfianaja Maulana, Juru Bicara Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
Alfianaja memaparkan data keterlibatan tenaga kerja dalam rantai pasok industri hasil tembakau yang mencapai sedikitnya 6 juta orang. Sektor ini juga tercatat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara lewat cukai yang konsisten melampaui angka Rp200 triliun dalam kurun lima tahun terakhir.
"Kondisi tersebut pada akhirnya akan mengancam penerimaan negara serta memicu potensi pemutusan hubungan kerja massal di sektor terkait," pungkas Alfianaja Maulana, Juru Bicara Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).