Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilaporkan memicu kenaikan signifikan pada pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026, seperti dilansir dari Money.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan tahunan untuk klaim JHT mencapai Rp 1,85 triliun atau tumbuh sebesar 14,1 persen. Kondisi tersebut juga diikuti oleh pertumbuhan klaim JKP yang melesat hingga 91 persen secara year-on-year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan detail kenaikan klaim tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (16/5/2026).
"Yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Peningkatan klaim pada program JKP dipengaruhi pula oleh adanya relaksasi aturan persyaratan serta penambahan manfaat. Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Evaluasi terhadap desain program serta manfaatnya harus dijalankan secara berkala. Langkah penyesuaian ini diperlukan agar selaras dengan profil risiko peserta serta dinamika perekonomian terkini.
"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Selain berdampak pada lembaga penjaminan sosial, gelombang PHK ini turut memengaruhi industri asuransi komersial. Sektor asuransi berpotensi mengalami penurunan pertumbuhan premi dan penurunan kualitas aset.
Masyarakat diproyeksikan bakal mendahului pemenuhan kebutuhan dasar mereka saat kehilangan pekerjaan, sehingga premi asuransi terancam kedaluwarsa atau lapse. Risiko gagal bayar dari debitur pada lini asuransi kredit juga dilaporkan mengalami peningkatan.
"Sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Tekanan pada rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan bisa muncul jika situasi ini tidak dimitigasi. Walau jaminan utama asuransi jiwa kredit adalah kematian dan cacat tetap total, masalah psikososial serta kesehatan akibat PHK dapat menaikkan klaim secara tidak langsung.
OJK menyarankan industri asuransi memperketat proses underwriting pada sektor usaha yang rawan PHK, menyesuaikan premi, serta menerapkan skema risk sharing dengan perbankan. Integrasi data dan verifikasi bukti kepesertaan juga harus diperkuat untuk mencegah moral hazard.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi," tutup Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Sebelumnya, kecemasan mengenai dampak ekonomi juga disuarakan oleh perwakilan dari sektor dunia usaha. Kalangan pengusaha menyoroti fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang berpotensi memicu efisiensi tenaga kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menuturkan bahwa pelemahan mata uang rupiah yang sempat berada di angka Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat mulai menimbulkan kekhawatiran terkait potensi lonjakan harga barang dan PHK massal.
"Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha," ungkap Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).