Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Belu Piche Kota Bebas dari Tahanan

Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Belu Piche Kota Bebas dari Tahanan

Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di NTT. Pembebasan musisi jebolan Indonesian Idol tersebut dilakukan pada Rabu (6/5/2026) lantaran masa penahanan telah berakhir dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Pemulangan tersangka ke kediamannya ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Hal tersebut terjadi setelah adanya perkembangan baru dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Belu terhadap keterangan korban.

"Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat.

Perubahan keterangan korban ACT pada 26 Maret 2026 menjadi dasar utama pembebasan Piche Kota dari jeratan hukum sementara ini. Korban menyebutkan bahwa persetubuhan hanya dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, yang merupakan rekan Piche.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menilai peran Piche tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan pengakuan terbaru korban tersebut. Pihak kepolisian dan kejaksaan kini memilih untuk memantau perkembangan fakta yang akan muncul dalam proses persidangan kedua tersangka lainnya.

"Kami sepakat sama-sama untuk menunggu fakta persidangan," jelas Rachmat.

Aparat penegak hukum saat ini masih mendalami kemungkinan penerapan pasal penyertaan terhadap musisi tersebut dalam perkara ini. Penyelidikan tambahan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum yang ada.

"Kami masih mendalami dan memeriksa (saksi) yang lain-lain," pungkas Rachmat.

Berdasarkan Pasal 473 KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, untuk saat ini tindakan Piche dianggap belum memenuhi unsur pidana pemerkosaan. Berbeda dengan Piche, berkas perkara milik Roy Mali dan Rifal Sila telah dinyatakan lengkap dan telah memasuki tahap dua di kejaksaan.

Sebelumnya, Piche Kota ditahan oleh penyidik Polres Belu sejak 11 Maret 2026 setelah menjalani perawatan akibat penyakit vertigo. Kasus dugaan pemerkosaan ini bermula dari peristiwa di sebuah hotel di Kota Atambua pada 11 Januari lalu, di mana korban diduga diperkosa dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

Artikel terkait

Rekomendasi