Aparat kepolisian menangkap pimpinan Padepokan Padang Ati berinisial AKF (54) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial F hingga hamil, sebagaimana dilansir dari Suara.
Penangkapan terhadap pria yang merupakan kiai sekaligus pengasuh padepokan tersebut memicu reaksi luas di media sosial. Kasus ini terungkap setelah muncul kejanggalan di masyarakat mengenai kehamilan korban yang awalnya diiringi spekulasi tidak masuk akal, sebelum akhirnya polisi mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual oleh pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah santriwati lain juga telah melaporkan tindakan serupa yang diduga dilakukan oleh sang kiai. Setelah penangkapan pimpinan mereka, pihak pengurus Padepokan Padang Ati merespons dengan mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada berbagai akun media sosial penyebar informasi kasus tersebut.
Pengurus padepokan menuntut para pemilik akun untuk menghapus unggahan terkait kasus ini dari platform digital. Selain itu, mereka meminta para penyebar informasi menyampaikan permohonan maaf tertulis serta datang langsung atau "sowan" kepada pengasuh pesantren demi menjaga nama baik lembaga.
Pihak pengurus menilai bahwa narasi yang berkembang di ruang publik saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta dan berpotensi menggiring opini negatif masyarakat.
"Karena unggahan tersebut menggiring opini masyarakat menjadi berasumsi negatif terhadap Pondok Pesantren Padang Ati dan pengasuh," demikian isi pernyataan pengurus Padepokan Padang Ati dalam surat edaran tersebut.
Langkah hukum dan tuntutan penghapusan konten tersebut ditegaskan oleh pengurus padepokan sebagai upaya untuk mempertahankan reputasi lembaga pendidikan yang mereka klaim sebagai pesantren.