Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji penerapan sanksi bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah pasca-perceraian pada Senin (11/5/2026). Usulan tersebut diajukan guna memperkuat perlindungan ekonomi bagi perempuan dan anak di wilayah Jakarta.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, dilansir dari Megapolitan. PKS menekankan bahwa perlindungan terhadap kaum perempuan harus mencakup aspek ekonomi secara luas.
Pihak legislatif menilai perlunya langkah hukum yang konkret dari pemerintah daerah untuk menangani kasus penelantaran keluarga oleh mantan kepala rumah tangga.
"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan sanksi terhadap suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian, terutama terkait nafkah serta penelantaran istri dan anak," ucap Thamrin di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin.
Thamrin menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan tidak harus selalu berujung pada pidana penjara. Ia menyarankan adanya pemanfaatan instrumen kependudukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak patuh terhadap putusan hukum.
"Misalkan sanksi administrasi dengan penonaktifan NIK atau pembatasan layanan administrasi tertentu," ucapnya.
Fraksi PKS memandang bahwa inovasi dalam regulasi daerah ini berpotensi memberikan pengaruh besar terhadap perbaikan hukum keluarga secara nasional. Peraturan tersebut diharapkan mampu menjadi standar baru bagi undang-undang perlindungan perempuan di Indonesia.
"Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi rujukan nasional penguatan pelindungan perempuan dan keluarga," ujar Thamrin.
Kritik juga ditujukan pada draf Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan yang saat ini dianggap masih kurang tegas. PKS menyoroti ketiadaan klausul sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam memberikan perlindungan.
"Bab IX Raperda ini hanya mengatur penghargaan tanpa penguatan sanksi administratif bagi pihak yang lalai melindungi perempuan," ucapnya.
Selain masalah sanksi, Thamrin memberikan rekomendasi mengenai sistem pemantauan perlindungan perempuan melalui platform digital. Hal ini bertujuan agar penanganan kekerasan di berbagai wilayah dapat terukur secara lebih efektif dan terintegrasi antarinstansi.
"Agar pemerintah dapat memantau wilayah rawan kekerasan, kecepatan penanganan korban, serta efektivitas layanan yang terukur dan berkelanjutan," tuturnya.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya cenderung mempertahankan draf awal yang bersifat apresiatif. Pemerintah provinsi memilih langkah persuasif dibandingkan penggunaan instrumen hukuman dalam draf aturan tersebut.
"Terkait rekomendasi tambahan pengaturan sanksi, pada prinsipnya Raperda ini disusun dengan pendekatan positif melalui pengaturan mengenai penghargaan," ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil agar keterlibatan masyarakat dalam melindungi perempuan tidak didasari oleh ketakutan terhadap hukuman. Pemerintah daerah ingin membangun partisipasi publik melalui cara-cara yang lebih positif.
"Agar partisipasi masyarakat tidak dipersepsikan secara negatif sebagai kewajiban yang bersifat punitif (menghukum)," tutupnya.