PT Plaza Indonesia Investama meraih fasilitas pinjaman sindikasi rupiah senilai total Rp4,7 triliun dari sejumlah bank seperti CIMB Niaga, BCA, dan Bank Danamon setelah mengantongi restu dari para pemegang saham, dilansir dari Investasi pada tanggal 14 April 2026.
Dana hasil pinjaman bernomor tenor 60 bulan ini dialokasikan penuh guna mendanai pembiayaan kembali atau refinancing seluruh beban utang sindikasi berjalan milik induk usaha dan perseroan. Langkah korporasi tersebut diambil untuk menjaga fleksibilitas, likuiditas keuangan, serta arus kas perusahaan yang dapat dimanfaatkan hingga tahun 2031.
"Perusahaan telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa pada tanggal 14 April 2026," jelas Umbas.
Kucuran dana terbagi ke dalam tiga bentuk fasilitas, yakni Fasilitas A sebesar Rp3,7 triliun, Fasilitas B senilai Rp500 miliar, dan Fasilitas C sejumlah Rp500 miliar. Tingkat suku bunga acuan ditetapkan mengikuti pasar uang Compounded IndoNia 30 hari dengan tambahan margin 1,75 persen per tahun, yang dapat disesuaikan terhadap perkembangan keberlanjutan emiten.
Agunan pinjaman yang disepakati mencakup hak tanggungan atas empat bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan lima bidang tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atas nama PLIN di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, termasuk unit di Apartemen Keraton. Selain aset fisik, perseroan juga menjaminkan fidusia atas penerimaan jaminan asuransi serta gadai rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).