PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi resmi guna merespons isu kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan yang marak beredar di media sosial pada Senin (4/5/2026). Perusahaan menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan informasi menyesatkan atau hoaks bagi masyarakat luas.
Melalui saluran komunikasi digitalnya, manajemen PLN memastikan bahwa struktur biaya beban listrik tidak mengalami perubahan untuk saat ini. Pemerintah tetap memberlakukan besaran tarif tenaga listrik yang sama untuk periode Triwulan II 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penggunaan listrik untuk bulan April hingga Juni 2026 yang dinyatakan tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. PLN menyampaikan pernyataan tertulis guna menenangkan kekhawatiran pelanggan yang muncul akibat narasi di akun Instagram resminya.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tulis PLN dikutip Senin (4/5/2026).
Manajemen perusahaan penyedia listrik negara tersebut mengimbau warga agar tetap waspada dan selektif dalam menerima informasi. Masyarakat diharapkan hanya merujuk pada kanal resmi seperti situs web perusahaan atau media sosial terverifikasi untuk mendapatkan data akurat mengenai kebijakan kelistrikan.
Berdasarkan data operasional perusahaan, skema tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketetapan pemerintah untuk berbagai golongan pelanggan. Rincian tarif tersebut mencakup kategori rumah tangga, bisnis, hingga sektor industri besar di seluruh wilayah Indonesia.
| Golongan Pelanggan | Besaran Tarif (Rp/kWh) |
|---|---|
| Rumah Tangga 1.300-2.200 VA dan Bisnis 6.600 VA-200 kVA | 1.444,70 |
| Rumah Tangga lebih dari 3.500 VA | 1.699,53 |
| Bisnis dan Industri lebih dari 200 kVA | 1.122,00 |
| Industri lebih dari 30.000 kVA | 996,74 |
Ketetapan tarif ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas operasional sektor industri di tengah dinamika ekonomi global. PLN berkomitmen untuk terus menyalurkan energi listrik sesuai dengan regulasi harga yang telah diputuskan oleh otoritas terkait.