PLN Jelaskan Komponen Penentu Besaran Tagihan Listrik Pelanggan

PLN Jelaskan Komponen Penentu Besaran Tagihan Listrik Pelanggan

PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen biaya tambahan yang memengaruhi jumlah pembayaran listrik pada Jumat (15/5/2026). Besaran tagihan tidak hanya bergantung pada tarif dasar, tetapi juga dipengaruhi oleh pajak daerah di masing-masing wilayah.

Pemahaman mengenai mekanisme penghitungan biaya ini dinilai krusial agar setiap pelanggan dapat mengontrol penggunaan listrik harian secara mandiri. Sebagaimana dilansir dari Money, biaya akhir pada struk pembayaran mencakup beberapa variabel di luar penggunaan energi murni.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa fluktuasi tagihan listrik mayoritas bersumber dari volume penggunaan energi oleh konsumen itu sendiri. Ia menegaskan bahwa pemahaman ini mempermudah pengaturan konsumsi sesuai kemampuan finansial.

"Pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman ini, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan," ujar Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.

Gregorius memaparkan bahwa tarif listrik bagi golongan rumah tangga sebenarnya tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022. Komponen seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi salah satu variabel yang membedakan nominal pembayaran antarwilayah.

"Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari," tutup Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN.

Pada sistem pascabayar, tagihan dihitung dari pemakaian dalam kilowatt hour (kWh) yang tercatat di meteran, lalu ditambah PPJ, meterai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi golongan tertentu. PPJ ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan besaran persentase yang bervariasi.

Sementara itu, sistem prabayar menerapkan konversi nilai token yang sudah dikurangi pajak daerah terlebih dahulu. Sebagai gambaran, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token Rp 200.000 akan dikenakan PPJ 2,4 persen, sehingga nilai energi bersihnya menjadi Rp 195.200 atau setara 135 kWh dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

PLN juga menyediakan aplikasi PLN Mobile untuk membantu masyarakat memantau histori pemakaian dan riwayat pembelian token secara transparan. Pengguna layanan pascabayar dapat memanfaatkan fitur Swacam untuk melakukan pencatatan angka meter secara mandiri guna memastikan kesesuaian data penggunaan bulanan.

Artikel terkait

Rekomendasi