Sindikat penipuan daring internasional bermodus love scamming yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, membongkar keterlibatan figur publik setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menetapkan mantan model Fabiola Elizabeth sebagai tersangka.
Aksi kriminal lintas negara yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 tersebut telah menjaring sedikitnya 133 korban. Jaringan ini meraup keuntungan ilegal mencapai 2,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar melalui manipulasi investasi kripto.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menjelaskan bahwa mantan istri Reza Smash tersebut merupakan satu dari 38 tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam pembagian kerja sindikat, pelaku memanfaatkan sosok perempuan untuk membangun kepercayaan korban asing melalui aplikasi kencan.
"Para pelaku yang berperan sebagai marketing mencari korban melalui berbagai platform. Sementara F bertugas melakukan video call agar korban semakin percaya," ujar Himawan seperti dilansir Tribun Jateng, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para anggota sindikat menerima upah bulanan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Imbalan dalam rentang nominal tersebut juga diterima oleh Fabiola selama dirinya menjalankan peran sebagai model pemanggil video dalam operasi kelompok kejahatan siber ini.