Polda Lampung menangkap dua tersangka kasus penembakan anggota polisi Bripka Anumerta Arya Supena, yaitu Hamli alias Ham dan Bahroni alias Roni, dalam operasi penangkapan terpisah pada pertengahan Mei 2026. Dilansir dari Kompas, salah satu tersangka tewas akibat tindakan tegas petugas.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Pasal yang ditersangkakan yaitu Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolda Lampung.
Ancaman hukuman berat kini menanti para tersangka yang terlibat dalam penembakan berdarah tersebut.
"Dengan ancaman hukuman, Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP maksimal seumur hidup, ancaman hukuman Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP maksimal ancaman penjara seumur hidup," ucap Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolda Lampung.
Selain itu, terdapat pula jeratan pasal lain dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Kemudian Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP penjara selama-lamanya 9 tahun," ujar Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolda Lampung.
Tersangka Hamli ditangkap petugas di wilayah Lampung Timur pada Senin (11/5/2026).
โSaat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif pada petugas, sehingga melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,โ ujar Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolda Lampung.
Sementara itu, tersangka Bahroni disergap di kawasan Pesawaran pada Jumat (15/5/2026), namun bertindak nekat mengarahkan senjata api ke arah petugas saat akan diringkus.
"Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga pelaku tewas di tempat, dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka," ucap Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolda Lampung.
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena memergoki aksi pencurian sepeda motor di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan kronologi perkelahian yang terjadi antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.
"Setelah disapa dan ditegur, kemudian terjadi perkelahian antara almarhum atau korban yakni dengan pelaku, dan terjadi pergulatan," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung.
Situasi memuncak ketika senjata api milik pelaku terjatuh dalam pergulatan tersebut.
"Dan pada saat itu juga senjata api dari pemilik pelaku terjatuh dan berusaha diambil, dan korban atau almarhum ditembak," ucap Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung.
Setelah melancarkan tembakan, pelaku melarikan diri bersama rekannya yang bersiap di sekitar tempat kejadian.