Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 171 kasus pencurian dan menangkap 103 tersangka di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya sepanjang tahun 2026 hingga Jumat (15/5/2026). Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis tindak pidana mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian kendaraan bermotor.
Data kepolisian menunjukkan bahwa dari total perkara tersebut, 13 kasus di antaranya terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang beredar luas di media sosial. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, mayoritas kejahatan terjadi di wilayah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Kombes Pol Iman Imanudin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merinci bahwa temuan terdiri dari 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat dari Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).
Beberapa kasus yang bersumber dari media sosial meliputi pencurian motor di rumah kosong wilayah Tangerang Selatan pada pertengahan April 2026. Selain itu, terdapat pula aksi penodongan senjata api untuk merampas ponsel dan motor yang terjadi pada Maret dan April 2026.
Catatan kepolisian juga menyertakan kasus pencurian brankas senilai Rp 52 juta di sebuah minimarket kawasan Tambora pada Februari lalu, serta pencurian ponsel di Kolam Renang Halim Perdanakusuma pada Maret 2026. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan prosedur khusus terhadap lima tersangka yang membawa senjata api.
“Karena lima orang tersangka yang memegang lima pucuk senjata api, maka kami melakukan upaya tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman.
Polisi saat ini menahan seluruh tersangka di rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara untuk kasus pencurian dan kekerasan, serta 7 tahun untuk penyalahgunaan senjata api.
“Nah ini kita sama-sama berharap juga nanti pada saat putusan di pengadilan diberikan penambahan pemidanaan karena yang bersangkutan merupakan residivis,” ujar Iman.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status residivis akan menjadi poin pemberat hukuman dalam proses persidangan mendatang bagi para pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya.