Polda Sumut Pecat Kompol Dedi Kurniawan Terkait Vape Narkoba

Polda Sumut Pecat Kompol Dedi Kurniawan Terkait Vape Narkoba

Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan alias DK dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian di Medan pada Rabu (6/5/2026). Keputusan ini diambil menyusul video viral yang menunjukkan oknum perwira tersebut mengisap vape mengandung narkoba dan melakukan tindakan asusila.

Proses pemecatan DK merupakan buntut dari perilaku tidak pantas yang terekam dalam video saat dirinya bermesraan dengan seorang wanita sembari menggunakan rokok elektrik. Selain itu, DK juga terlihat dalam kondisi sempoyongan hingga harus dibantu oleh rekannya dalam potongan video yang beredar luas di masyarakat tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa persidangan kode etik tersebut berlangsung selama tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

“Iya tadi sidangnya jam 10.00 sampai jam 17.00, jadi memang hasil sidangnya itu ya di PTDH,” ujar Ferry.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sanksi berat ini diberikan meski DK sempat memberikan pembelaan terkait kondisinya dalam video tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, perilaku DK dianggap telah melanggar standar etika kepolisian di depan umum.

“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” kata Ferry.

Di samping kasus video viral, rekam jejak kedisiplinan DK juga menjadi faktor penguat keputusan pemecatan oleh komisi kode etik. Dilansir dari laporan Polda Sumut, DK tercatat terlibat dalam dugaan kasus kekerasan pada tahun sebelumnya.

“Termasuk karena kasus yang satunya, yang penganiayaan di Tanjung Balai,” ujar Ferry.

Kasus di Tanjung Balai tersebut merujuk pada dugaan penganiayaan terhadap seorang warga pada tahun 2025 terkait tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saat ini, DK resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri menyusul putusan PTDH tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi