Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Hamdani Syahputra karena Kooperatif

Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Hamdani Syahputra karena Kooperatif

Kepolisian Daerah Sumatera Utara memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus.

Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026) malam dengan mempertimbangkan sikap tersangka selama proses hukum berlangsung. Hamdani dijerat Pasal 315 KUHP yang membawa ancaman pidana penjara selama empat bulan dua minggu.

"Tidak ditahan dan yang bersangkutan kooperatif, itu pertimbangannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Penetapan status tersangka terhadap Hamdani dilakukan pada Kamis (30/4/2026) setelah penyidik memeriksa sekitar delapan orang saksi. Kasus ini bermula dari laporan Erni Sitorus yang merasa martabatnya diserang melalui media sosial.

"Ini pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri, dan perempuan," kata Erni Sitorus.

Di sisi lain, Hamdani Syahputra menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya laporan tersebut pada Sabtu (16/8/2025). Ia menyebut permasalahan ini berakar dari aktivitasnya menanggapi komentar netizen di sebuah akun Instagram.

"Ya, di posting-an itu saya nimbrung nanggapin di komen-komen netizen. Jadi, tidak ada buat statement," kata Hamdani Syahputra.

Politisi Partai Golkar ini merinci bahwa tanggapannya hanya berupa kata-kata singkat tanpa menyebutkan nama pelapor secara langsung. Ia mengaku terkejut laporan tersebut tetap diproses hukum oleh rekan satu partainya.

"Nah, orang komentar tentang berita itu, saya cuma bilang amin. Terus ada yang komen lagi, saya bilang soulmate. Sudah gitu saja. Langsung sebut nama tidak ada," lanjut Hamdani Syahputra.

Hamdani menilai tindakan pelapor terlalu berlebihan mengingat mereka berada dalam naungan partai yang sama. Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian.

"Padahal, kami itu satu partai di Golkar, tetapi enggak ada dia sampaikan langsung, tiba-tiba sudah buat laporan. Ya, menurut saya terlalu baper dia," ucap Hamdani Syahputra.

Hamdani juga berpendapat bahwa pihak kepolisian seharusnya terlebih dahulu menyasar akun media sosial asal sebelum mempermasalahkan komentarnya.

"Kalaupun mau mempersoalkan itu, ya harusnya dilaporkan dulu akun medsosnya, netizen yang komentar, baru saya yang nimbrung. Untuk ke depan, ya saya siap dipanggil polisi untuk menjalani proses hukum yang ada," ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Agussyah Damanik, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni untuk melindungi hak asasi kliennya sebagai warga negara. Ia membantah laporan ini berkaitan dengan posisi kliennya sebagai pejabat publik.

"Laporan ini bukan terkait dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata Agussyah Damanik.

Pihak pengacara menduga akun Instagram milik tersangka telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan yang berisi fitnah. Agussyah menekankan bahwa serangan tersebut ditujukan kepada kehormatan pribadi kliennya.

"Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Terkait hak imunitas anggota dewan, Agussyah berpendapat perlindungan tersebut tidak berlaku dalam kasus ini karena pernyataan tersangka tidak berhubungan dengan tugas kedewanan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam UU MD3.

"Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku," tegas Agussyah Damanik.

Artikel terkait

Rekomendasi