Pihak kepolisian mengamankan seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial S di Telogowungu, Kabupaten Pati, atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati pada Minggu, 3 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah massa dalam jumlah besar mendatangi lokasi kejadian untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Dugaan tindakan asusila tersebut diperkirakan telah menelan korban hingga 50 orang santriwati yang mayoritas masih di bawah umur. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Suara, para korban umumnya merupakan siswi jenjang SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu atau kaum duafa.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Pelaku menggunakan modus ancaman berupa pengeluaran dari institusi pendidikan jika para santriwati menolak menuruti permintaannya.
Dampak dari tindakan tersebut dilaporkan menyebabkan beberapa santriwati mengalami kehamilan. Untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku disinyalir memaksa para korban yang hamil tersebut untuk melangsungkan pernikahan dengan santri laki-laki lainnya di pesantren tersebut.
Kemarahan warga memuncak hingga mereka melakukan pengepungan di lokasi pondok pesantren untuk mencari keadilan bagi para korban. Massa yang hadir tidak hanya berasal dari wilayah Pati, tetapi juga dari luar daerah untuk menyuarakan protes atas kejadian tragis ini.
"Kyai Temvek," teriak massa yang mengepung lokasi kejadian dengan penuh amarah dalam keterangan yang hadir di akun X @/@neVerAlonely pada Minggu, 3 Mei 2026.
Warga juga membawa berbagai atribut demonstrasi sebagai bentuk kecaman terhadap tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Pencabulan bukan khilaf tapi kejahatan kemanusiaan," bunyi tulisan pada salah satu poster aksi yang dibawa warga.
Saat ini, foto wajah terduga pelaku telah tersebar luas di media sosial seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan komitmen mereka untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada para korban hingga proses pengadilan selesai.