Aparat kepolisian menangkap tiga pria berinisial MAA, MR, dan J yang mengoperasikan markas penadahan ratusan ponsel hasil kejahatan di sebuah apartemen kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Polres Metro Kebayoran Baru pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dilansir dari Megapolitan, operasi pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan ponsel di area Blok M pada pertengahan April 2026. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan barang-barang tersebut ke sebuah unit apartemen.
"Berdasarkan scientific investigation, kami mendapatkan salah satu titik lokasi di apartemen yang berada di kelurahan LRT City, Kecamatan Bekasi Timur," kata Kapolres Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma.
Setelah melakukan pengintaian, polisi menyergap para tersangka yang mencoba melarikan diri dan menggeledah unit apartemen tersebut. Hasilnya, ditemukan sebanyak 225 unit ponsel yang terdiri dari 183 unit iPhone dan 42 unit ponsel Android.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut melalui sistem beli putus di pasar daring atau marketplace. Untuk menghindari pelacakan, penadah segera mengganti nomor telepon dan membungkus ponsel menggunakan aluminium foil guna memutus sinyal perangkat.
Kanit Reskrim Polres Metro Kebayoran Baru, AKP Andre Simamora menjelaskan bahwa komplotan ini berupaya melakukan teknik bypass pada ponsel yang terkunci. Jika gagal, mereka menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pihak resmi produsen ponsel.
"Supaya korban menyerahkan alamat email, username iCloud, serta password, sehingga nanti apabila sudah berhasil di-bypass atau dijebol iCloud-nya, mereka bisa menjual kembali handphone tersebut," ujar Andre.
Polisi mengidentifikasi bahwa ponsel-ponsel tersebut mayoritas dicuri di lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan dan konser musik. Salah satu barang bukti yang ditemukan merupakan ponsel milik istri dari pelatih utama klub sepak bola Persija Jakarta, Mauricio Souza.
"Memang betul ada istrinya dari pelatih Persija ya, itu 17 Pro Max juga sudah dikembalikan," kata Andre.
Saat ini para tersangka beserta ratusan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 592 KUHP tentang Penadahan serta Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.