Polresta Denpasar Tangkap Dua Penyelundup Ratusan Liter Pertalite

Polresta Denpasar Tangkap Dua Penyelundup Ratusan Liter Pertalite

Personel Polsek Denpasar Barat mengamankan dua pria berinisial SI (40) dan SU (34) lantaran diduga menyalahgunakan 384 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan satu unit mobil Suzuki APV perak bernomor polisi DK 1731 DL yang membawa puluhan jeriken di depan Es Teler Sultan. Dilansir dari detikBali, petugas menemukan puluhan jeriken yang sebagian besar masih berisi sisa penjualan di dalam kendaraan tersebut.

"Saat melakukan pengecekan, anggota menemukan satu unit mobil Suzuki APV warna silver berisi 52 jeriken. Sebanyak 12 jeriken masih berisi Pertalite dengan total 384 liter," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp11,2 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi ilegal BBM subsidi kepada sejumlah pengecer. Berdasarkan keterangan resmi, SI bertugas membeli Pertalite dari berbagai SPBU di wilayah Tabanan, sementara SU berperan mendistribusikan barang tersebut ke kios-kios atau warung Madura di area Denpasar.

"Sementara itu, satu pelaku lainnya diduga berperan memasarkan BBM subsidi tersebut ke sejumlah kios maupun warung Madura di wilayah Denpasar," ujarnya.

Berdasarkan laporan fajarbali.com, para pelaku menjual satu jeriken berkapasitas 32 liter dengan harga Rp400 ribu untuk mendapatkan selisih keuntungan dari harga subsidi pemerintah. Iptu Gede Adhi menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar regulasi mengenai distribusi minyak dan gas bumi yang berlaku.

"Setelah Polisi datang, dua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diinterogasi," beber Iptu Gede Adhi Saputra Jaya.

Kasi Humas Polresta Denpasar menambahkan rincian peran kedua tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka SI yang berdomisili di Tabanan diketahui mengumpulkan Pertalite menggunakan mobil penumpang sebelum diserahkan kepada SU.

"Tersangka SU yang memasarkan BBM Pertalite ke beberapa kios dan warung madura di wilayah Denpasar dengan menggunakan jeriken, untuk 1 jeriken dijual seharga Rp400 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polisi kini mengamankan barang bukti berupa mobil operasional, 52 jeriken, ratusan liter Pertalite, serta uang tunai di Mapolsek Denpasar Barat.

Artikel terkait

Rekomendasi