Polisi Buru Pencuri Ponsel Selebgram di Green Pramuka Square

Polisi Buru Pencuri Ponsel Selebgram di Green Pramuka Square

Aparat kepolisian meminta seorang pelaku pencurian ponsel berinisial NV untuk segera menyerahkan diri setelah aksi kejahatannya di bilik photobox Mal Green Pramuka Square, Jakarta Pusat teridentifikasi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penangkapan pelaku lain berinisial YNT (30) oleh pihak berwajib pada Senin (19/5/2026), dilansir dari Megapolitan.

Kedua pelaku diduga membawa kabur gawai milik seorang konten kreator bernama Berlin pada Senin (11/5/2026). Saat ini, polisi telah berhasil menyita ponsel korban dari tangan tersangka YNT yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan terkait hilangnya sejumlah uang milik korban di dalam aplikasi keuangan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa petugas masih memverifikasi pengakuan korban mengenai kerugian materiil tersebut.

"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan, jika memang mengetahui dia sudah terlihat, ya harusnya untuk saat ini bisa memberikan iktikad menyerahkan diri ke polsek terdekat saja," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Penyelidikan intensif masih terus berjalan untuk mengungkap kepastian keterlibatan NV dalam menguras isi dompet digital korban. Polisi belum bisa memastikan peran penuh dari pelaku yang masih buron tersebut dalam proses pengambilan uang.

"Ya, itu kan yang belum bisa kami verifikasi, masih dalam proses penyelidikan. Kami belum bisa ngomong apakah dia yang mengambil atau prosesnya seperti apa," tutur Roby.

Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku pertama dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelaku YNT berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Jawa Barat sebelum akhirnya dibawa ke markas komando untuk ditahan.

"Benar, terkait kasus pencurian ponsel di Photobox Selfie Time Apartemen Green Pramuka Square Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 1 orang tersangka di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Tersangka YNT saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya demi menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan ponselnya di dalam bilik foto, yang kemudian diambil oleh kedua pelaku setelah wajah mereka terekam jelas oleh kamera pengawas.

Korban langsung bergerak cepat melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cempaka Putih pada malam hari setelah kejadian. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti.

"Dari CCTV yang di ruangan photobox terlihat dua wanita terduga pelaku. Wajah keduanya terlihat jelas," ujar Berlin saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Jumat.

Gawai yang hilang tersebut diketahui merupakan sebuah telepon pintar lipat dengan nilai belasan juta rupiah. Korban menyayangkan tindakan kedua pelaku yang tidak mengembalikan barang tersebut melainkan menguras akun m-banking miliknya.

"Total kerugian aku sekitar Rp 25.000.000," ujar Berlin.

Artikel terkait

Rekomendasi