Kepolisian Resor Halmahera Utara menyelidiki dugaan kelalaian enam pemandu dan portir yang membawa rombongan pendaki secara ilegal ke kawah Gunung Dukono hingga menyebabkan tiga orang tewas saat erupsi terjadi pada Jumat (8/5/2026). Para petugas memeriksa saksi tersebut karena nekat menembus kawasan terlarang saat jalur pendakian resmi sedang ditutup.
Insiden maut di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara ini melibatkan total 20 orang pendaki yang berada di area puncak saat aktivitas vulkanik meningkat. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami motif di balik keputusan para pemandu yang membawa wisatawan mendekati zona bahaya tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Yang diperiksa enam orang, guide-nya sama porter," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Minggu (10/5/2026).
AKBP Erlichson menegaskan bahwa para kru pendakian diduga melakukan kelalaian berat mengingat status gunung berada pada Level 2 atau Waspada. Dalam status tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) secara tegas melarang segala bentuk aktivitas dalam radius 4 kilometer dari kawah Malupang Warirang.
"Kan bisa dinilai sendiri. Inikan dilarang (pendakian), pasti kan lalai. Karena kan statusnya (Gunung Dukono) level 2, waspada," kata dia.
Penyidik masih mengamankan keenam orang tersebut untuk memintai keterangan lebih lanjut mengenai prosedur keberangkatan rombongan. Meskipun pemeriksaan intensif sedang berjalan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kalau diamankan ini hanya statusnya masih saksi," ujar Erlichson.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jalur pendakian Gunung Dukono sebenarnya telah ditutup secara resmi sejak 17 April 2026 melalui surat keputusan Dinas Pariwisata Halmahera Utara. Larangan ini mencakup seluruh pengelola dan penyedia jasa pendakian untuk tidak memberikan izin bagi siapapun yang ingin menuju puncak.
"Masyarakat dan pendaki/wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi PVMBG," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
Menanggapi tragedi tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menerbitkan surat baru untuk mempertegas penutupan total seluruh akses masuk. Abdul Muhari menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas di kawasan rawan tersebut.
"Masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan imbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung," kata dia.