Polisi Periksa Lanjutan Sopir Taksi Online Terkait Kecelakaan KRL Bekasi

Polisi Periksa Lanjutan Sopir Taksi Online Terkait Kecelakaan KRL Bekasi

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi taksi online berinisial RRP pada Kamis (7/5/2026) terkait insiden kecelakaan dengan KRL Cikarang Line di Bekasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus setelah kendaraan tersebut tertemper kereta beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, penyelidikan ini kini melibatkan tim teknis dari unsur internal kepolisian untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi keterlibatan Pusat Laboratorium Forensik dalam agenda tersebut.

"Hari Kamis, pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi mendetail mengenai lokasi spesifik pelaksanaan pemeriksaan terhadap sopir RRP. Sebelumnya, proses pengambilan keterangan terhadap pengemudi tersebut telah dilakukan sebanyak beberapa kali di markas Polres Bekasi Kota.

Selain keterangan dari pengemudi, penyidik telah mengumpulkan informasi dari sedikitnya 35 orang saksi guna menyusun kronologi kejadian secara utuh. Daftar saksi tersebut mencakup para masinis dari tiga rangkaian kereta api yang terlibat dalam peristiwa di lokasi kejadian.

Upaya pemanggilan saksi ahli dan pihak otoritas terkait juga terus dilakukan oleh penyidik. Polisi saat ini tengah berusaha meminta keterangan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang semula dijadwalkan hadir pada Senin (4/5/2026).

"Tindak lanjut lain, kami akan mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian," ujar Budi.

Langkah hukum lainnya yang disiapkan oleh penyidik adalah pengajuan permohonan resmi untuk penyitaan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selain itu, petugas akan membuat gambar sketsa tempat kejadian perkara secara terperinci untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi