Polisi Ringkus Pencuri Motor Usai Aksi Pengejaran di Kembangan

Polisi Ringkus Pencuri Motor Usai Aksi Pengejaran di Kembangan

Aksi pengejaran komplotan pencuri sepeda motor terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (11/5/2026) dini hari setelah korban berupaya mencegat para pelaku. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, satu pelaku berinisial AA (37) berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam status buron.

Insiden bermula ketika korban sedang makan bersama rekannya di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban menyadari kendaraan miliknya yang diparkir telah dibawa lari oleh orang yang tidak dikenal.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan memberikan penjelasan mengenai awal mula peristiwa tindak pidana pencurian tersebut melalui keterangan tertulis.

"Saat itu saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tak dikenal," ujar Taufik, Kapolsek Kembangan.

Korban dan temannya segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kedoya Selatan demi mendapatkan kembali sepeda motor miliknya. Upaya penangkapan tersebut akhirnya membuahkan hasil saat pelaku memasuki Jalan Pilar Mas Utama.

"Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku," ungkap Taufik.

Kejar-kejaran ini terpantau oleh personel Polsek Kembangan yang sedang melakukan patroli rutin di area sekitar. Petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung membantu korban untuk mengepung dan menyergap para anggota komplotan tersebut.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO)," jelas Taufik.

Dari penangkapan AA, kepolisian menyita barang bukti berupa motor korban dengan lubang kunci rusak, satu unit motor pelaku, dan sebuah kunci palsu. Tersangka beserta bukti-bukti kejahatan telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutup Taufik.

AA kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan perburuan terhadap dua orang rekan pelaku yang melarikan diri saat penyergapan.

Artikel terkait

Rekomendasi