Komplotan pencuri sepeda motor bermodus razia narkoba palsu merampas kendaraan milik pengendara di Jalan Enggano, dekat Halte Transjakarta Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (2/2/2026) dini hari, dilansir dari Megapolitan.
Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sejauh ini telah membekuk dua orang pelaku berinisial ORN (31) dan ATN (50). Sementara itu, empat tersangka lainnya yang berinisial DU, ABN, B, dan S hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku sengaja menakut-nakuti korban dengan berteriak seolah sedang melakukan operasi resmi guna memuluskan aksi pembegalan tersebut. Dalam pelaksanaannya, komplotan ini menghentikan target secara paksa di jalanan.
"Kemudian mereka mengejar dengan memepet korban dan ABN (salah satu pelaku yang masuk daftar DPO) berteriak 'razia, polisi, polisi', lalu pelaku ATN memalang kendaraan di depan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN," kata Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Sebelum melancarkan pembegalan, kelompok ini sempat berkumpul di Pos 1 Bahari untuk menyusun rencana pada Minggu (1/2/2026) malam. Mereka mengincar para pengendara yang melintas di sekitar rute operasi buatan mereka.
"Kemudian mereka berangkat mencari korban sekitar pukul 01.00 WIB dengan mengendarai empat sepeda motor dengan rute JIS sampai Terminal Tanjung Priok," ujar Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Sekitar satu jam pencarian, kawanan ini menemukan dua pria berkendara yang dijadikan target kejahatan. Korban yang panik setelah diadang dan diteriaki langsung menghentikan sepeda motornya, lalu salah satu pelaku mencabut kunci kontak sambil mengaku sebagai anggota satuan narkoba.
"Setelah itu korban dan satu orang temannya dibawa ke gang sebelah pom bensin Pertamina enggano, kemudian digeledah namun tidak ada narkotika," ungkap Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Lantaran tidak menemukan barang bukti narkotika, para pelaku langsung mengubah modus dengan memeras korban. Mereka meminta sejumlah uang sebagai jaminan pelepasan.
"Kemudian pelaku ATN dan pelaku ABN meminta uang karena korban mengaku memakai narkoba," lanjut Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pemerasan itu tidak membuahkan hasil karena korban tidak memegang uang tunai sebesar Rp3 juta yang diminta. Korban juga terhambat menghubungi pihak keluarga akibat kehabisan daya baterai telepon seluler.
"Setelah itu karena korban tidak memberikan uang, mereka membawa korban ke arah Bahari dan korban ditinggal di gang samping pom bensin Jalan Enggano,Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dari tangan para tersangka yang tertangkap, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, satu pucuk airsoft gun berwarna silver, serta sebuah tanda pengenal reserse palsu. Atas tindakan tersebut, penegak hukum menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka (ORN dan ATN), yaitu Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," tambah Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.