Polisi Tangkap Kiai Pelaku Kekerasan Seksual di Pekalongan

Polisi Tangkap Kiai Pelaku Kekerasan Seksual di Pekalongan

Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota menangkap seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren berinisial AKF (54) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya pada Rabu, 27 Mei 2026.

Penangkapan ini sekaligus menggugurkan klaim sepihak dari keluarga salah satu korban berinisial F yang sempat viral, yang menyatakan bahwa santriwati tersebut hamil tanpa berhubungan intim melainkan karena kehendak Tuhan melalui mimpi.

Penyelidikan ilmiah serta tes DNA yang dilakukan kepolisian berhasil mengungkap bahwa kehamilan F terjadi akibat kekerasan seksual oleh AKF, yang dilansir dari Suara diduga telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2008 dengan total korban ditaksir mencapai lebih dari 20 santriwati.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi tindakan penahanan terhadap tersangka yang juga merupakan salah satu pendiri lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

"Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan," kata AKBP Riki Yariandi, Kapolres Pekalongan Kota.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mengintimidasi serta memanipulasi pemahaman keagamaan demi mendoktrin para korban agar menuruti kemauannya.

"Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up," jelas AKBP Riki Yariandi, Kapolres Pekalongan Kota.

Proses hukum ini turut mendapat pengawalan dari tim kuasa hukum yang mendampingi sejumlah mantan santriwati saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota.

"Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," beber Ahmad Fauzi, Tim Kuasa Hukum Korban.

Saat ini, baru enam korban yang berani melaporkan kejadian tersebut secara resmi, sementara kepolisian bersama Dinas Sosial dan tim psikolog terus memberikan pendampingan intensif kepada para korban di safe house untuk memulihkan trauma mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi