Aparat kepolisian menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial ML setelah melakukan pengadangan dan perusakan terhadap satu unit mobil ambulans di kawasan Sukmajaya, Depok, pada Minggu (10/5/2026). Aksi tersebut diduga dipicu oleh emosi pelaku yang merasa terganggu dengan operasional kendaraan darurat tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, insiden ini bermula saat ambulans tengah melaju di Jalan Jati Raya untuk menjemput pasien korban kecelakaan lalu lintas. Meski petugas hanya menyalakan lampu rotator tanpa sirene penuh guna menghormati warga sekitar, pelaku tetap melakukan tindakan agresif dengan memotong jalur dan menendang bumper depan kendaraan.
Akun Instagram @albaarifoundation memberikan penjelasan mengenai alasan penggunaan lampu peringatan tanpa suara keras saat melintasi pemukiman warga tersebut.
“Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirene,” tulis akun tersebut.
Meski tim medis telah berupaya memberikan pemahaman mengenai urgensi perjalanan mereka menuju lokasi pasien, pelaku ML dilaporkan tidak menghiraukan penjelasan tersebut dan tetap menunjukkan sikap tidak percaya.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya,” bunyi unggahan itu.
Upaya persuasif kembali dilakukan dengan mengajak pria tersebut untuk membuktikan tujuan ambulans, namun emosi pelaku justru kembali memuncak di tengah perjalanan.
“Bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Tindakan anarkis tersebut menyebabkan kerusakan fisik pada aset kendaraan darurat yang sedang bertugas. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengonfirmasi adanya kerusakan nyata pada bagian depan mobil tersebut.
“Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Setelah melakukan identifikasi melalui video yang viral, kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Cilodong pada Minggu malam pukul 22.50 WIB.
“Pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya diamankan di tempat tinggalnya di Cilodong, Kota Depok,” kata Made.
Berdasarkan hasil interogasi awal, motif pelaku melakukan aksi tersebut berkaitan dengan respons psikologis negatif terhadap suara peringatan dari kendaraan prioritas.
“Iya salah satunya terganggu dengan suara sirene,” ujar Made.
Saat ini, ML telah menyandang status hukum tetap akibat perbuatannya yang menghambat pelayanan kesehatan darurat masyarakat tersebut.
“Iya sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Made.
Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan barang.