Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Ratusan Obat Terlarang di Babelan

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Ratusan Obat Terlarang di Babelan

Seorang pemuda berinisial R (24) diringkus personel kepolisian di Jalan Raya Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/5/2026) atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat. Tim Satresnarkoba segera dikerahkan untuk melakukan observasi lapangan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran di wilayah tersebut," ujar Sumarni dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Penyisikan di tempat kejadian perkara membuahkan hasil berupa penyitaan ratusan butir obat-obatan daftar G yang siap edar. Selain obat-obatan, polisi juga menemukan sejumlah uang yang diyakini merupakan pendapatan dari transaksi ilegal serta alat komunikasi milik pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer," ungkap Sumarni.

Kepolisian merinci barang bukti lain yang diamankan mencakup uang tunai senilai Rp 375.000 dan satu unit ponsel. Penjualan obat-obatan jenis ini menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang merusak produktivitas masyarakat dari berbagai latar belakang profesi.

"Penyalahgunaan obat tersebut juga berpotensi memicu gangguan perilaku hingga tindak kriminalitas," jelas Sumarni.

Upaya pembersihan wilayah Kabupaten Bekasi dari peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal ditegaskan akan terus berlanjut secara konsisten. Sumarni menekankan pentingnya peran serta publik dalam menjaga keamanan lingkungan dari pengaruh zat terlarang.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Sumarni.

Pihak Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami keterangan dari R untuk menelusuri jaringan pemasok obat tersebut. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba yang mereka temui di lingkungan sekitar kepada kantor polisi terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi