Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang pengemudi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang diduga melakukan aksi tabrak lari terhadap pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, pada Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pelaku tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dilansir dari Detik Oto, korban berinisial KA (62) sedang menyeberang jalan sambil membawa gerobak saat insiden terjadi. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas melalui upaya penjemputan paksa di kediamannya di kawasan Pondok Bambu pada Senin, 4 Mei 2026 siang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, memberikan teguran keras kepada LPR karena dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan setelah meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan bantuan kepada korban. Alfian mempertanyakan alasan pelaku yang tidak segera memberikan laporan secara sukarela.
"Kenapa pada saat setelah kejadian hari Sabtu itu (tidak) melaporkan ke pihak kepolisian 'Pak tadi saya menabrak'," kata Alfian, dilihat detikcom di akun Instagramnya, Selasa (5/5/2026).
Alfian menegaskan bahwa seorang warga negara yang bertanggung jawab seharusnya bersedia menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kau bukan takut dengan masyarakat, tapi kau tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab. Berani berbuat berani melakukan pertanggungjawaban perbuatanmu kepada pihak kepolisian," kata Alfian.
Menurut Alfian, tindakan paling tepat setelah terlibat kecelakaan adalah mendatangi kantor polisi terdekat. Hal ini diperlukan untuk memastikan prosedur hukum berjalan dengan benar dan memberikan perlindungan kepada pengemudi dari potensi amuk massa.
"Harusnya melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengamankan dirimu. 'Saya tadi melakukan laka lantas, mohon dibantu pak'. Akhirnya sekarang Senin, kejadian Sabtu, itu pun yang mengamankan polisi, berarti tidak ada kesadaran. Betul tidak?," beber Alfian.
Mendengar pernyataan tersebut, pelaku hanya bisa mengakui kesalahannya di hadapan petugas kepolisian.
"Betul pak," jawab pelaku.
Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, turut menyoroti fenomena tabrak lari yang seringkali merupakan upaya pengemudi untuk menghindari kewajiban moral dan hukum. Sony menekankan pentingnya menolong korban terlebih dahulu sebelum melapor.
"Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony kepada detikOto.