Seorang pengurus pesantren berinisial Kiai Ashari ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati berinisial Tari di Kabupaten Pati. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dengan modus pengobatan spiritual dan paksaan doktrin keagamaan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berani melaporkan tindakan tersangka yang mengeksploitasi kepercayaan santri demi memuaskan nafsu pribadinya. Dilansir dari Suara, penyidik mengungkap bahwa modus operandi tersangka melibatkan ajakan ziarah yang berlanjut pada permintaan hubungan badan dengan dalih penyucian diri.
Tari mengungkapkan bahwa tersangka kerap melontarkan penilaian buruk mengenai kondisi kejiwaannya untuk meyakinkan korban agar mau menuruti permintaannya. Ashari mengklaim bahwa tindakan asusila tersebut merupakan bagian dari metode penyembuhan penyakit dalam yang diderita korban.
"(Kata Ashari) 'kamu banyak iri, penyakit dalam lah, banyak iri dan dengki. Kamu itu banyak penyakitnya. Obatnya harus gini (tidur bareng)'," kata Tari.
Tari mengaku telah berulang kali mencoba menghindar dan menolak permintaan tersebut karena merasa kondisi mentalnya mulai terganggu akibat tekanan yang diberikan oleh sang pengurus pesantren.
"Sering diajak, sering juga aku nolak. Kok gini terus? Mental saya kena lho pak," ucap Tari.
Selain paksaan untuk tidur bersama, korban juga membeberkan adanya tindakan seksual menyimpang lainnya yang harus ia lakukan di bawah ancaman pengaruh spiritual tersangka.
"Kiai sampai nyuruh ngemut peli (penis), biar jadi darah daging di tubuh saya," imbuh Tari.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa tersangka menggunakan narasi agama yang sangat spesifik untuk melegitimasi tindakan asusila tersebut. Strategi manipulasi ini digunakan agar para korban merasa tindakan tersebut adalah syarat untuk menjadi pengikut thoriqoh yang diakui.
"Si A ini keinginannya itu memasukkan alat kelamin di mulut dan menelan sperma, agar diakui nabi, umat, dan guru thoriqohnya," kata Ali Yusron, pengacara Tari.
Berdasarkan pengakuan korban, jumlah santriwati yang mengalami nasib serupa diperkirakan mencapai puluhan orang meskipun dengan tingkat pelecehan yang berbeda-beda.
"Kurang lebih segitu (50) tapi nggak sampai hubungan suami," kata Tari.
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada tim penyidik.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati.